Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinyatakan Lengkap, Polres Bintan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba ke JPU
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 21-07-2022 | 19:17 WIB
tsk-narkoba12.jpg Honda-Batam
ZW (24) tersangka kasus narkoba tangkapan Satresnarkoba Polres Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan melimpahkan tersangka ZW (24) dan barang bukti sabu ke Kejaksaan Negeri Bintan, Kamis (21/7/2022).

Tersangka diserahkan bersama barang bukti berupa delapan paket kecil sabu, satu bundel plastik kecil bening, satu gunting kecil warna biru, satu mancis rakitan, satu sendok rakitan, satu pipa kaca bertuliskan fanbo, tiga sedotan rakitan, satu tutup botol rakitan bertuliskan aqua, satu unit handphone android merk Realme warna biru hitam.

"Tersangka kita serahkan bersama barang bukti yang berhasil kita sita saat penangkapan," ujar Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Iwan Nopriawan.

Dijelaskan, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bintan nomor B-1610/L.10.15/Enz.1/07/2022 yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka ZW dinyatakan lengkap.

"Sehingga kami selaku penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk dilakukan persidangan. Sehingga dengan diserahkan tersangka ZW dan barang bukti, tugas dan tanggung jawab penyidik telah selesai," ujarnya.

Iwan menambahkan, penangkapan tersangka hari Rabu (18/5/2022) sekira pukul 00.45 Wib di sebuah rumah yang terletak di Kp. Kolam Renang, Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur dengan barang bukti tersebut.

"Selanjutnya tersangka ZW disidik dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya.

Editor: Yudha