Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 15-07-2022 | 10:56 WIB
zulkifli-tsk.jpg Honda-Batam
Zulkifli, tersangka penipuan penjualan mobil usai ditangkap Polresta Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Zulkifli, penjual mobil Toyota Vios Limo 1.5 MT tahun 2005, ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas tuduhan penipuan pada Kamis (14/7/2022).

Zulkifli dilaporkan korbannya, Reski Nusantara, karena merasa tertipu atas pembelian mobil Toyota Vios Limo dari tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (20/11/2021) lalu. Korban membeli mobil dari tersangka seharga Rp 36 juta.

"Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan uang Rp 28 juta untuk pembelian mobil tersebut. Sisanya Rp 8 juta akan diserahkan kembali setelah dukumen mobil tersebut dibaliknamakan atas nama korban," jelas AKP Awal, Jumat (15/7/2022).

Hingga saat ini, tersangka tak kunjung menyerahkan dokumen mobil yang dijualnya itu kepada korban. Bahkan, diketahui BPKB mobil tersebut masih menjadi agunan di leasing (BFI Tanjungpinang).

"Tersangka ternyata belum juga membayar tunggakannya sehingga BPKB mobil itu tak bisa diambil," jelas Kasat Reskrim.

Merasa ditipu, korban pun akhirnya melaporkan Zulkifli ke Polresta Tanjungpinang. "Setelah kita mintai keterangan saksi-saksi, Zulkifli akhirnya kita tetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan," tutup AKP Awal.

Editor: Gokli