Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengelola dan Pemilik Diskotik Planet 3 Juga Harus Diperiksa
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 28-07-2012 | 16:34 WIB
ahmad-yani-komisi-iii.gif Honda-Batam
Ahmad Yani, anggota Komisi III DPR RI.

BATAM, batamtoday - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, meminta pihak Polda Kepulauan Riau (Kepri) juga memeriksa pemilik dan pengelola diskotik Hotel Planet 3 terkait tertangkapnya salah satu bandar narkotika jenis ekstasi, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri pada Kamis (26/7/2012) kemarin.


Yani mengatakan, secara garis besar bukan rahasia umum lagi, peredaran narkoba lebih marak di diskotik daripada di tempat-tempat umum. "Pemilik maupun pengelola diskotik harus dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangannya," Kata Yani saat dihubungi batamtoday, Sabtu (29/7/2012).

Menurutnya, pemanggilan kepada pemilik maupun pengelola diskotik perlu dilakukan oleh polisi untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan pemilik dan pengelola atas peredaran narkotika di lokasi tempat hiburan tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan pemilik maupun pengelola mengetahui adanya peredaran narkotika di tempatnya," ujarnya.

Dari hasil keterangan pemilik maupun pengelola diskotik tersebut, kata Yani, polisi dapat menyimpulkan apakah pemilik maupun juga pengelola ikut berperan selama ini. "Karena tidak mungkin pemilik maupun pengelola tidak mengetahui sama sekali peredaran narkotika di tempatnya," imbuhnya.

Yani juga menegaskan, pemilik yang mengetahui peredaran narkotika di tempatnya seharusnya melaporkan ke pada pihak berwajib atas adanya peredaran narkotika tersebut. Namun pada kenyataannya, pemilik justru tidak mau melaporkan kepada pihak berwajib dengan dalih akan sepi pengunjung.

"Tapi mana mungkin pemilik maupun pengelola melaporkan ke polisi. Secara hukum pemilik maupun pengelola dapat ditahan," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, suplier ekstasi di Diskotik Planet 3 bernama Roni diciduk BNNP Kepri sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (26/7/2012) kemarin. Roni dicokok saat akan memasuki pintu belakang diskotik tersebut di kawasan Tos-3000, Nagoya. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa exstasi sebanyak 62 butir dan 4 butir pil Happy Five.

BNNP Kepri telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang disita termasuk handphone tersangka ke Dit Narkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.