Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jatanras Polda Kepri Kembangkan Kasus Sindikat Curanmor di Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 11-07-2022 | 16:28 WIB
bb-curanmor-polda2.jpg Honda-Batam
Barang bukti kasus curanmor yang berhasil diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus lakukan pengembangan kasus sindikat curanmor yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman kasus sindikat curanmor dengan tersangka inisial M, EB dan YP.

Dijelaskannya, pihaknya terus melakukan pengamanan beberapa barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh sindikat tersebut. Hal ini karena sindikat ini telah sukses beroperasi sebanyak 30 kali dalam beberapa waktu terakhir.

"Barang bukti terus kami amankan dari aksi tersangka M, EB dan YP," kata Robi, Senin (11/7/2022).

Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan 12 unit motor berbagai merk yang merupakan barang curian dari tiga tersangka tersebut.

"Sudah ada 12 unit dan kami terus lakukan pengembangan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, penangkapan ini bermula ketika pihaknya melakukan pendalaman laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya.

"Dari hasil pendalaman tersebut, tim berhasil mengamankan M di kawasan Ruko Dian Centre, Lubuk Baja pada 29 Juni 2022 dini hari. Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya inisial EB dan YP di kawasan Pelita," kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, Kamis (30/6/2022).

Dijelaskannya dalam sindikat ini, pelaku M merupakan pelaku utama pencurian sepeda motor di Kota Batam. Dalam beberapa waktu terakhir, M berhasil melakukan pencurian di 30 TKP, di seluruh kawasan di Kota Batam.

"Setelah melakukan pencurian, M menyerahkan motor curian itu kepada EB dan YP agar dapat dijualkan. Jadi peran EB dan YP ini sebagai penjual," ujarnya.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku ini yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Editor: Yudha