Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Rp1,7 M di Biro Humas Kepri

Jaksa Jangan Hanya Terpatok pada Dana Publikasi
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 28-07-2012 | 13:48 WIB
Kuncus_Simatupang_(1).jpg Honda-Batam
Kuncus Simatupang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua Umum NGO Investigation Coruption Transparan Independen (ICTI) Kuncus Simatupang mengatakan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang jangan hanya berkutat pada pos anggaran publikasi semata, tetapi harus mampu membuka dan memperluas penyelidikan pada ratusan juta bahkan miliaran rupiah dana pada sejumlah pos anggaran di Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri yang diduga ditilep dan tidak dapat dipertanggungjawabkan masing-masing Kabag dan Kabiro hingga saat ini.


"Kami berharap agar Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, jangan main-main dengan pulbaket dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi di pos anggaran, Humas dan Protokoler, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri ini, karena menjadi kasus atensi yang dipantau masyarakat, media serta Kejaksaan Tinggi Kepri," kata Kuncus kepada batamtoday, Sabtu (28/7/2012).

Bahkan, untuk membuka tabir kebenaran sebagaimana yang dikatakan mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Misbardi, Kejaksaan harus dapat membuka dan membongkar seluruh pos anggaran yang dilaksanakan Biro Humas dan Protokoler Kepri sepanjang tahun 2011 hingga awal 2012.

"Kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, dan kalau Misbardi mengatakan dirinya bersih dan tidak korupsi maka dia harus kooperatif dan harus mau membuka seluruh anggaran yang dijalankanya di pos anggaran Humas dan Protokoler semasa menjabat," tukasnya.

Dari pantauan ICTI, kata Kuncus, dalam DPA dan pos anggaran Humas dan Protokoler, terlihat banyak dana-dana siluman dan tidak efektif yang rawan dikorupsi oknum instansi terkait di dalamnya.

Sejumlah dana tersebut, terdiri dari puluhan miliar rupiah,dana Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, dalam hal pelaksanaan kegiatan rutinitas di Biro Humas dan Protokoler.

Selain itu ada juga dana miliaran rupiah, di mata anggaran Humas dan Protokoler dalam kegiatan program peningkatan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menunjang penerimaan kunjungan tamu.

"Juga ada miliaran dana di pos anggaran Protokoler dalam menunjang kegiatan acara protokoler kepala daerah dan wakil kepala Daerah yang di dalamnya juga terindikasi dimark-up, digunakan untuk belanja gedung, ruang rapat, sewa sarana, mobilitas, air, udara dan darat, makan, minum, pembuatan pakaian PLH, PDH, pakaian harian, hingga biaya hiburan dan sebagainya. Dan hal ini tidak mungkin dilaksanakan seluruhnya," tambah Kuncus.

Kuncus juga menyebut, kalau dirinya juga menemukan miliaran dana penunjang kehumasan di Biro Humas dan Protokoler Kepri, kemudian dana program pengembangan komunikasi dan informasi media massa yang hingga saat ini tidak jelas digunakan untuk kegiatan apa.

"Dalam pos ini, dananya puluhan miliar, namun dalam sub-pelaksanaannya, ada disebut untuk pembuatan dan pencetakan jurnal informasi pemerintah daerah, dengan total dana Rp1 miliar dalam satu tahun, apakah dana ini digunakan untuk mencetak majalah Duta Kepri, yang hanya terbit 1 kali satu bulan. Kalau iya, jelas-jelas merupakan korupsi," tegasnya.

Kuncus akan mempertanyakan mengapa dana pengadaan majalah Duta Kepri itu tidak ditender, berdasarkan perusahaan mana dilaksanakan, berapa eksemplar dicetak per sekali terbit, dan sepengetahuan ICTI, dana untuk pencetakan Majalah Duta Kepri itu, sangat di luar kewajaran mengingat keberadaan majalah tersebut hanya terbit, satu kali dalam satu bulan.

"Oleh sebeb itu, pihak Kejaksaan harus dapat menyelidiki dugaan korupsi pada dana ini, serta Misbardi harus dapat menjelaskan untuk apa puluhan miliar dana yang berada di dalam pos anggarannya pada saat itu," pungkasnya.