Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sosialisasi PermenPANRB tentang Pengelolaan Kinerja ASN

Sekdaprov Adi Minta Pejabat dan Administrator Pemprov Kepri Berikan Evidence Kinerja
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 08-07-2022 | 12:32 WIB
Sos-PermenPANRB-Kepri.jpg Honda-Batam
Sekdaprov Adi Prihantara saat membuka Sosialisasi PermenPANRB 6/2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN di Lingkup Pemprov Kepri. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Adi Prihantara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.

Sosialisasi PermenPAN-RB ini berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Dompak, Kamis (07/07/2022).

Dalam sambutannya, Adi Prihantara menyampaikan, cara penilaian kinerja ASN telah banyak mengalami perubahan, salah satunya menyangkut esensi sasaran kerja pegawai berubah menjadi sasaran kinerja pegawai.

"Tentunya, hal ini berdampak kepada sasaran kinerja pegawai yang awalnya pada rencana kegiatan berbasis aktivitas sekarang menjadi berbasis outcome atau hasil," kata Sekdaprov Adi, demikian dikutip laman Diskominfo Kepri.

Sekdaprov Adi juga menegaskan, ASN yang menjabat pada posisi struktural dan fungsional harus saling berkoordinasi, tidak tumpang tindih pekerjaan, dan peran tanggung jawab, serta tidak lagi mengerjakan pekerjaan di luar tupoksinya.

"Pengelolaan kinerja ASN ini bertujuan untuk memperjelas, peran, dan tanggung jawab masing-masing ASN. Sehingga, nantinya tidak ada lagi penjabat fungsional mengerjakan pekerjaan penjabat struktural atau sebaliknya, agar target kinerja organisasi dapat tercapai," ujar Adi Prihantara.

Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB nomor 6 tahun 2022 hadir untuk mengubah budaya yang selama ini top-down menjadi organisasi yang berkerja sama secara 'agile' serta memudahkan pimpinan atau atasan langsung dapat melakukan pemantauan kinerja dan dapat langsung memberikan umpan balik berkelanjutan.

Terakhir, Adi Prihantara mengimbau, agar seluruh ASN dapat merealisasikan Peraturan Menteri PANRB nomor 6 tahun 2022 secara definitif dan sistematis di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah se-Provinsi Kepulauan Riau.

"Seluruh peserta, ikuti sosialisasi ini dengan baik, pahami arti perubahan. Karena apapun yang akan kita lakukan, mau tidak mau, suka tidak suka, budaya kerja pegawai akan terus mengalami perubahan yang signifikan, maka dari itu segera lakukan penyesuaian dengan perubahan yang ada dan laksanakan," pungkasnya.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau, Firdaus; Analisis SDM Aparatur, Rahmat Guritmo; Plt Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur, Syamsurizal secara virtual; seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Seluruh Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang hadir secara langsung maupun virtual.

Editor: Gokli