Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

7 Tersangka Tangkapan Polres Bintan Empat Kali Lolos Selundupkan CPMI Ilegal ke Malaysia
Oleh : Harjo
Rabu | 06-07-2022 | 13:00 WIB
bintan-7-tsk.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahoni bersama jajaran, saat merilis pengungkapan kasus CPMI ilegal, dengan menghadirkan 7 orang tersangka, Rabu (6/7/2022). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebanyak 7 orang tersangka penyelundup Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang ditangkap Polres Bintan, beberapa waktu lalu, ternyata bukan pemain baru. Bahkan, sindikat ini sudah empat kali lolos menyelundupan puluhan CPMI ilegal ke Malaysia.

Hal ini disampaikan Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, saat merilis pengungkapan kasus penyelundupan CPMI ilegal, Rabu (6/7/2022).

Adapun ke-7 tersangka itu, masing-masing XL, JR, YS, SH,LM, PM dan SK. Mereka, memiliki peran masing-masing, mulai dari perekrut hingga nahkoda speedboat yang menyebrangkan para CPMI ilegal itu ke Malaysia.

"Para tersangka ini menyelundupkan CPMI ilegal ke Malaysia menggunakan speedboat dari Tanjung Talok, Desa Teluk Sasah, Kecamatan Serikuala Lobam," ungkap AKBP Tidar Wulung Dahono.

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Bintan berhasil menggagalkan 16 CPMI ilegal diselundupkan ke Malaysia. Dan, saat ini para CPMI itu sudah diserahkan ke BP2MI Kepri. Mereka, merupakan warga Lombok, NTB.

"Para tersangka ini sudah 4 kali lolos menyelundupkan CPMI ilegal ke Malaysia. Tiap keberangkatan ada 8 orang. Artinya sekarang sudah ada 32 CPMI ilegal yang sudah berada di Johor-Malaysia," jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan Polres Bintan, bisnis perdagangan manusia ini ternyata sangat menggiurkan. Di mana, sindikat ini mewajibkan CPMI ilegal itu membayar Rp 10 - 15 juta per kepala untuk dana keberangkatan ke Malaysia.

"Keterangkan ketujuh tersangka ini masih terus kita dalami. Untuk saat ini, sejumlah barang bukti juga sudah kita amankan," jelas Kapolres.

Diketahui, ketujuh tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Ada dari Nongsa, Kota Batam, Bintan Utara dan Serikuala Lobam. "Bahkan ada di antara tersangka ini merupakan anak dan bapak kandung. Mereka sama-sama menjalankan bisnis ini," tutup Kapolres.

Editor: Gokli