Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekdaprov Adi Prihantara Minta Satgas Penanganan PMK Siaga Pra dan Pasca Idul Adha 1443 H
Oleh : Redaksi
Rabu | 06-07-2022 | 10:52 WIB
rakor-penanganan-PMK.jpg Honda-Batam
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara saat memimpin Rakor Evaluasi Kinerja Satgas Penanganan PMK jelang Idul Adha 1443 H, Selasa (5/7/2022). (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) guna mengoptimalkan pencegahan dan pengendalian PMK pra dan pasca Idul Adha 1443 H di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Dompak, Selasa (05/07/2022).

Dalam Rapat Koordinasi itu, Sekdaprov Adi, meminta kepada stakeholder Satgas penanganan PMK untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi Idul Adha tahun ini.

"Mengingat hari raya kurban yang semakin dekat, saya harapkan seluruh Satgas dan stakeholder terkait di dalamnya, terus siaga dan waspada terhadap perkembangan PMK pra Idul Adha tahun ini, guna menekan penyebaran virus ini kepada hewan ternak," kata Sekdaprov Adi, demikian dikutip laman Diskominfo Kepri.

Diskresi Gubernur Ansar atas pemenuhan kuota hewan kurban yang mendatangkan hewan kurban dari Provinsi Lampung dengan jumlah 3.136 ekor Sapi dan 14.448 ekor kambing yang harus mendapatkan penanganan khusus dan secara instensif.

Sekdaprov Adi menegaskan, semua hewan kurban yang berasal dari Lampung atas diskresi Gubernur Ansar harus dialokasikan secara optimal dan sisa hewan ternak yang tidak dikurbankan maka harus dialokasikan untuk pasokan daging ke pasar pasca hari raya kurban.

"Pemasukan hewan ternak dari Provinsi Lampung harus dimaksimalkan proses logistiknya ke kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau. Hewan ternak yang tidak dikurbankan pasca Idul Adha, tidak dibenarkan untuk dijadikan bibit ternak kembali, tetapi menjadi pasokan daging saja di pasar semuanya," pungkas Sekdaprov Adi.

Terakhir, Sekdaprov Adi, mengatakan daerah yang telah mendapati verifikasi sebagai daerah persebaran wabah PMK atau dikategorikan zona merah PMK tidak lagi diberikan akses keluar daerah bagi hewan ternaknya.

"Untuk daerah yang kini sudah diverifikasi sebagai daerah persebaran wabah PMK atau zona merah, tidak dibenarkan dulu untuk dilakukannya pengiriman keluar daerahnya, selama wabah PMK ini," ujar Sekdaprov Adi.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Rika Azmi, memberikan tanggapan terhadap wabah PMK ini.

"Wabah PMK ini hanya menyerang sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dan menular ke manusia alias bukan kategori zoonosis. Tentunya, dagingnya masih aman untuk dikonsumsi dan fatwa MUI terkait wabah ini, hewan tersebut masih boleh dikurbankan asal tidak menyebabkan kecacatan pada hewan tersebut," beber Rika, saat paparan kondisi PMK di Kepri.

Rika Azmi juga mengharapkan kepada seluruh stakeholder Satgas penanganan wabah PMK untuk mengimbau dan menginformasi kepada masyarakat luas atas kekhawatiran yang saat ini beredar terhadap wabah virus PMK.

Editor: Gokli