Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Dana Satgas Covid dan Uang Kalori Prajurit, Danyon Raider 136 Tuah Sakti Dipecat
Oleh : Putra Gema
Selasa | 05-07-2022 | 13:44 WIB
PMT-I-Medan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pengadilan Militer Tinggi I-Medan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komandan Batalyon Infanteri (Danyon) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan, Letnan Kolonel Dodiek Wardoyo dikabarkan dipecat.

Diketahui, pemecatan tersebut sesuai dengan vonis Pengadilan Militer Tinggi I Medan, di mana Letkol Inf Dodiek Wardoyo, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kumulatif.

Dilansir VIVA Militer dari Direktori Mahkamah Agung RI pada Selasa 5 Juli 2022, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak yang telah digelar pada 8 Juni 2022, diputuskan terdakwa Letkol Dodiek Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan kumulatif.

Yaitu, dakwaan kesatu alternatif pertama: penyalahgunaan kekuasaan dan kedua: tidak mentaati perintah dinas. "Dan majelis hakim memutuskan mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Milter Tinggi I Medan.

Letkol Inf Dodiek harus berhadapan dengan majelis hakim setelah diseret ke meja hijau oleh Oditur Militer Tinggi dengan dakwaan telah melanggar Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM. Dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Jadi perkara ini bermula dari melesatnya karier Letkol Inf Dodiek Wardoyo yang dipercaya menjabat Komandan Yonif RK 136/Tuah Sakti menggantikan Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis pada 6 November 2020.

Nah, saat baru menjabat komandan Batalyon pasukan pemukul reaksi cepat (PPRC) TNI itu, tiba-tiba saja Yonif RK 136/SK mendapatkan dana segar dari pemerintah untuk operasi penanganan Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk wilayah Kepulauan Riau.

Dalam dakwaan disebutkan, total dana bersih untuk operasi Satgas Covid-19 yang didapatkan Yonif RK 136/TS yakni sebesar Rp 2 miliar. Dan sebagai komandan, Letkol Dodiek mendapatkan dana taktis Rp 100 juta lebih, sisanya sebanyak Rp 1,9 miliar sesuai perintah harus didistribusikan untuk semua prajurit TNI Yonif RK 136/TS yang terlibat dalam operasi itu.

Namun, ternyata terdakwa hanya mendistribuskan Rp 200 juta saja. Dan sisanya sebanyak Rp 1,7 miliar dipegang oleh Letkol Inf Dodiek. Hal ini diungkap tim dari Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintelad).

Lalu dalam dakwaan, terdakwa tak cuma menilep uang jatah Satgas Covid-19 saja, tetapi juga uang kalori triwulan untuk prajurit TNI. Bahkan terjadi dari triwulan I, triwulan II dan triwulan III.

Pada triwulan I, dana uang kalori prajurit yang cair sebesar Rp 227 juta, tetapi yang dibagikan ke prajurit hanya Rp 105 juta, sisanya sebesar Rp 122 juta dipegang terdakwa.

Saat triwulan II, anggaran kalori yang cair Rp 343 juta. Dan yang didistribusikan ke prajurit cuma Rp 126 juta, sisanya sebanyak Rp 216 juta dipegang terdakwa.

Begitu juga saat pencarian dana kalori triwulan III, anggaran cair sebesar Rp 318 juta, didistribusikan ke prajurit Rp 190 juta. Lalu sisanya Rp 127 juta dipegang lagi oleh terdakwa sehingga total selama tiga triwulan itu terdakwa memegang Rp 467 juta dana kalori dan belum didistribusikan kepada prajurit.

Dakwaan Kedua

Dalam dakwaan kedua disebutkan, Letkol Inf Dodiek telah melakukan tindak pidana militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah dinas saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Jadi terdakwa disebutkan telah memerintahkan istri prajurit Yonif RK 136/TH dalam hal ini anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) untuk memilih pasangan calon sesuai arahannya.

Terdakwa mengabaikan perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik dengan membela salah satu dari pasangan calon Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam. Jadi dalam dakwaan disebutkan terdakwa membagikan uang Rp 150 ribu kepada ibu-ibu Persit untuk memilih pasangan calon yang ditentukannya.

Pada persidangan majelis hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak program pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19.

Perbuatan terdakwa merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS. Kemudian dana penaganan Covid-19 dana dana kalori dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dan perbuatan terdakwa merusak nama baik TNI yang selama ini dikenal netral dalam Pilkada di Tanah Air.

Hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana. Dan terdakwa melaksanakan tugas operasi militer GOM IX di Papua, Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Operasi Pengamanan Pulau Terluar di Natuna, dan terdakwa mendapatkan Satya Lencana VIII dan SL XVI.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dipenjara selama satu tahun enam bulan karena dikhawatirkan melarikan diri mengingat terdakwa dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Korem (Kapenrem) 033/WP maupun Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) masih belum membuahkan hasil.

Editor: Gokli