Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Menganiaya 5 Siswa SPN Dirgantara Batam, Aiptu Erwin Depari Terancam 3 Tahun Bui
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 05-07-2022 | 12:36 WIB
depari-sidang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aiptu Erwin Depari, anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri), yang didakwa melakukan kekerasan terhadap anak atau siswa SPN Dirgantara Batam, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/7/2022) kemarin.

"Iya benar. Kemarin, terdakwa Erwin Depari telah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra melalui sambungan selularnya, Selasa (5/7/2022).

Riki menjelaskan, sidang pembacaan surat dakwaan atas terdakwa Erwin Depari digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui video teleconference.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum itu, Riki mengatakan, terdakwa Erwin Depari didakwa melakukan tindak pidana setiap orang dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

"Dalam perkara ini, terdakwa Erwin Depari dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum," terang Riki.

Lanjutnya, dalam perkara ini terdakwa diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap lima Siswa Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam.

Ketika singgung mengenai status penahanan terhadap terdakwa, Riki pun mengatakan, saat ini status terdakwa tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan di bawah 5 tahun.

"Pada proses tahap II kemarin, tersangka Erwin Depari tidak ditahan. Sebab, yang bersangkutan (terdakwa) memang tidak ditahan sejak di penyidikan," ujar Riki, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batam.

Editor: Gokli