Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi di Bank Riau Kepri Segera Disidangkan
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 28-07-2012 | 10:49 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua terdakwa korupsi Rp1,2 miliar dana penggelembungan agunan kredit di Bank Riau Kepri cabang Batam masing-masing Khaharuddin Menteng dan Subowo sebagai mantan pimpinan dan wakil pimpinan akan dilaksanakan pada Rabu (1/8/2012) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Khaharuddin Menteng dengan nomor register perkara 25/Pidsus/2012/Tipikor/PN.Tpi, dengan ketua Majelis Hakim yang ditunjuk Jalili Sairin SH, MH dan anggota Edi Junaidi SH, MH dan Lindawati SH, MH. 

Sedangkan untuk terdakwa Subowo dengan nomor perkara 26/Pidsus/ 2012/ Tipikor/ PN.Tpi dipimpin oleh ketua Majelis Hakimnya Jalili SH MH dengan haim anggota Edi Junaidi SH, MH dan Patan Riadi SH.

"Dengan dilimpahkanya perkara ini, Ketua PN Tanjungpinang sudah menunjuk masing-masing Hakim yang menangani dan akan mulai disidangkan pada Rabu mendatang," kata Humas PN Tanjungpinang, T. Marbun SH, Jumat (27/7/2012) malam.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Faisal mengatakan, sebelum dilakukan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam, selama penyelidikan kasus pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset jaminan kredit berupa satu unit rumah yang ada di di Jalan Bunga Raya blok D Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. 

"Kita juga memblokir sertifikat rumah yang tersimpan di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Batam," ujarnya.

Penyelidikan dugaan kasus korupsi ini sendiri, dilakukan setelah sebelumnya, Jaksa menemukan adanya dugaan agunan jaminan pada salah seorang debitur Bank Riau Kepri yang nilainya lebih kecil dari kredit yang diajukan.

Dalam agunan, nilai dalam tafsiran riil hanya berkisar Rp400 juta, sementara kredit yang diperoleh mencapai Rp1,2 miliar. 

"Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," pungkas Andi.