Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Embat Motor di Teras Rumah, Pelaku Curanmor Ini Dibekuk Polisi
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 04-07-2022 | 19:05 WIB
pelaku-curanmor14.jpg Honda-Batam
Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku curanmor. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Pelaku berinisial AW (26) ditangkap di kos-kosan Villa Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 16.40 WIB.

Penangkapan pelaku berawal pada Minggu (3/7/2022) sekira pukul 16.00 Wib, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan pencurian kendaraan bermotor dari warga/pelapor.

Pelapor yang baru sampai di rumah mendapati sepeda motor Honda Blade yang digunakan oleh anaknya telah hilang dari parkiran rumah. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp 4 juta.

Menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian. Berdasarkan keterangan warga, diduga tersangka curanmor berada di Ruli Simpang Dam. Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk melakukan penangkapan terhadap pelaku AW, Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia membenarkan, bahwa dalam kurung waktu 1 x 24 jam Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil meringkus pelaku sedang berada di kos-kosa Ruli Kampung Aceh bersama barang bukti Honda Blade.

"Benar pelaku curanmor telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar rumusan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," jelas Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia.

Editor: Yudha