Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kombes Jefri Tegaskan Bakal Tindak Semua Pemain PMI Ilegal di Kepri
Oleh : Putra Gema
Senin | 04-07-2022 | 10:21 WIB
Jefri-S.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, menergaskan bakal konsisten menindak semua pemain PMI ilegal di Kepri.

Hal ini disampaikan, menyusul pihaknya telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 42 CPMI ilegal dari Batam ke Malaysia pada Kamis (30/6/2022) lalu dari tempat penampungan di Jodoh Center Point.

Dari pengungkapan kasus ini, Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan satu orang tersangka inisial M dan kasus ini juga tengah dikembangkan untuk mendapatkan pelaku-pelaku lainnya.

"Kami bakal tegas dengan persoalan PMI ilegal ini, sesuai dengan Tupoksi kami dalam penegakan hukum," ungkap Kombes Pol Jefri Siagian, Sabtu (2/7/2022).

Lanjutnya, PMI ilegal ini sangat merugikan masyarakat Indonesia, di mana nantinya tidak ada kepastian hukum yang akan melindungi para pekerja di luar negeri, tempat mereka bekerja.

Selain itu, PMI ilegal itu sendiri akan sangat dirugikan jika melakukan keberangkatan non prosedural, khusunya dari pelabuhan dari pelabuhan tikus akan membahayakan nyawa, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, karamnya speedboat pengangkut 30 CPMI ilegal asal Lombok di Perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Maka dari itu kami sampaikan sekali lagi kepada seluruh masyarakat, jika ingin bekerja di luar negeri, maka ikutilah prosedur yang berlaku sesuai aturan di Indonesia," tegasnya.

Adapun 42 CPMI ilegal yang diamankan dari tempat penampungan di Jodoh Center Point, diketahui akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan resmi. Di mana, pelabuhan resmi di Batam yang melayani pelayaran internasional ke Malaysia yakni Harbour Bay dan Batam Center.

Secara tidak langsung, pengungkapan kasus ini sebagi bukti pengiriman CPMI ilegal dari pelabuhan resmi itu nyata adanya, bukan isapan jempol belaka. Bahkan, oknum 'pemainnya' juga masih banyak yang belum tersentuh hukum.

Editor: Gokli