Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jokowi Akhirnya Tunjuk Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional KEK
Oleh : Irawan
Kamis | 30-06-2022 | 15:40 WIB
airlangga_menko_b2.jpg Honda-Batam
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Teka-teki siapa yang bakal menduduki Ketua Dewan Nasional Kawasan Nasional (KEK) terjawab sudah, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Sebelumnya, sempat beredar rumor yang bakal menduduki sebagai Ketua Dewan Nasional KEK adalah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marvel) Luhut Binsar Panjaitan, yang membawahi secara langsung Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus tersebut berdasarkan Keputusan Presiden 10/2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang mulai berlaku sejak Senin (27/6/2022).

Merujuk Pasal 1 beleid Keppres 10/2022, Presiden menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Dewan Nasional. Dalam susunan keanggotaan Dewan Nasional, Airlangga diberi kepercayaan menjabat sebagai Ketua.

Berdasarkan Keppres tersebut, Menko Airlangga sebagai Ketua Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas langsung kepada Presiden Jokowi setiap satu tahun sekali dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Yakni, Pasal 2 menyebut Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Ditekennya Keppres 10/2022, maka Keppres 8/2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut.

Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Januari 2022 lalu, Presiden juga menekan Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada Perpres 8/2022, Presiden memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga ahli.

Editor: Surya