Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Bantuan Nelayan

Kadis DKP Bintan Jalani Pemeriksaan 6 Jam
Oleh : Harjo/Dodo
Jum'at | 27-07-2012 | 15:24 WIB
kasatreskrim-polres-bintan-1.gif Honda-Batam
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Reonald TS Simanjuntak.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Tatang Suwenda, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Bintan memenuhi panggilan Polres Bintan pada Kamis (26/7/2012) kemarin siang. Tatang diperiksa terkait dugaan keterlibatan dirinya dengan aliran dana bantuan kepada kelompok nelayan di seluruh Kabupaten Bintan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp9,6 miliar itu. 


Kadis DKP tersebut diperiksa oleh penyidik sekitar selama 6 jam, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB di ruangan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bintan. 

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Reonald TS Simanjuntak S,ik kepada batamtoday membenarkan pemeriksaan Tatang Suwenda sebagai saksi sehubungan penyelidikan aliran bantuan kelompok nelayan di Bintan. 

Dikatakan Reonald, ada 17 pertanyaan utama yang diajukan penyidik terkait materi penyelidikan. 

"Dia diperiksa kedua kalinya," kata Reonald, Jumat (27/7/2012. 

Terkait materi, Reonald enggan memberikan keterangan karena menurutnya masih belum bisa dikonsumsi oleh publik dan rahasia penyidik. Namun demikian untuk enam tersangka yang merupakan Kepala UPT Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Bintan, yang sudah ditahan dan dititipkan oleh Polres Bintan ke Polda Kepri di Batam, sampai sejauh ini sudah tahap penyiapan berkas dan pendalaman  keterlibatan satu tersangka dengan tersangka lainnya. 

"Sambil mencari bukti baru tentang keterlibatan-keterlibatan yang lain," tambahnya.
 
Sedangkan soal penangguhan penahanan, Reonald mengatakan dari enam tersnagka yang ditahan sampai sejuah ini, baru dua keluarga tersangka yang sudah mengajukan penangguhan namun demikian sampai sejuah ini masih dipelajari dan persetujuannya masih menunggu keputusan Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo.