Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Orang Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 25-06-2022 | 11:09 WIB
BP-As.jpg Honda-Batam
BP dan As (ibu dan anak) terlapor kekerasan terhadap anak di bawah umur, usai ditangkap Polresta Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua orang pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur di Tanjungpinang ditangkap Polisi. Keduanya inisial BP dan As (anak dan ibu).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, menjelaskan, BP dan As, ditangkap atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap seorang anak, yang tak lain tetangganya sendiri.

Peristiwa itu berawal pada Jumat (27/5/2022) lalu. Di mana, ibu korban yang saat itu baru pulang kerja menemukan tumpukan nasi di kolam taman rumahnya, yang kemudian dibersihkan dengan panci aluminium.

Tak lama kemudian, korban mendengar ibunya cekcok tetangganya, BP. Korban pun datang untuk melerai, tetapi ibu korban dengan terlapor BP tetap cekcok.

Setelah itu, ibu terlapor BP, yakni As kemudian keluar dari dalam rumah dengan membawa panci berisi kuah santan dan langsung menyiramkannya kepada korban.

Tak sampai di situ, terlapor BP dan As, juga menarik tangan ibu korban ke pekarangan rumah terlapor dan mengajak untuk berkelahi.

Saat terjadi rarik mearik antara dua terlapor dengan ibu korban, warga bersama ayah korban pun datang untuk melerai.

"Setelah kita menerima laporan, dua orang terlapor BP dan As, kita tangkap pada Jumat (24/6/2022). Kedua terlapor juga mengakui perbuatannya," tutup Kasar Reskrim AKP Awal Sya'ban, Sabtu (25/6/2022).

Editor: Gokli