Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Laporan Dugaan Korupsi di Dishubkominfo Natuna Tahun 2013

Kejati Kepri Persilahkan Sudirmanto Cs Serahkan Bukti Tambahan ke Kejari Natuna
Oleh : Asyari
Kamis | 23-06-2022 | 12:52 WIB
Nixon-Andreas.jpg Honda-Batam
Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis. (Foto: Asyari)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mempersilahkan Sudirmanto Cs, menyerahkan bukti-bukti dan data baru untuk mendukung pelaporannya yang pertama terkait dengan indikasi penyelewengan keuangan daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2013 dalam kegiatan pelayanan jasa angkutan laut pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

"Jika memang ada tambahan bukti-bukti dan data baru sebagai pendukung untuk pelporannya terkait masalah tersebut, hal itu sah-sah saja," kata Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, saat dihubungi melalui seluler, Rabu (22/06/2022).

Sesuai dengan surat nomor B- 82/L.10.3/Dek.3/03/2022 tertanggal 28 Maret 2022 yang ditandatangani Asisten bidang Intelijen Kejati Kepri, Lambok Sidabutar, yang diterima Sudirmanto, pada poin b menerangkan, bahwa dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepri telah meneruskan ke Kejari Natuna untuk ditindaklanjuti.

"Kejati Kepri sudah meneruskan surat awal pemohon Sudirmanto ke Kejari Natuna dan berdasarkan laporan hasil penyelidikan dari Kejari Natuna terkait pelaporan tersebut belum ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi sehingga belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Nixon Andreas.

Untuk mengetahui hasil lengkap laporan pengaduan yang dilakukan Sudirmanto, Kasipenkum Kejati Kepri mempersilahkan berkoordinasi dengan Kejari Natuna. "Kejari Natuna sudah melakukan penyelidikan dan belum ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dan jika pihak pemohon ingin melakukan tambahan laporan terkait adanya bukti-bukti dan data-data sebagai pendukung, silahkan saja sampaikan ke Kejari Natuna dan itu sah-sah saja dan diperbolehkan secara aturan," pungkasnya.

Editor: Gokli