Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Karimun Dinilai Lecehkan Korps Adhyaksa
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Jum'at | 27-07-2012 | 10:13 WIB
bupati-karimun.gif Honda-Batam
Bupati Karimun, Nurdin Basirun.

KARIMUN, batamtoday – Komentar Bupati Karimun di salah satu Media Lokal, sesaat setelah mengunjungi Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (24/7/ 20012) lalu, tentang pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI terhadap penyalahgunaan penggunaan dana Hibah KPU, dinilai LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPM – RI) sebagai upaya pelecehan terhadap Korps Adiyaksa Karimun. Meski singkat, namun memiliki makna dan arti mendalam.


Kepada batamtoday, di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Ketua Advokasi LSM LPPM-RI, Saiful Rahman SH menegaskan kutipan ‘kalimat celoteh’ yang dilontarkan Bupati Karimun,“Saya cuma mau melihat kondisi kantor ini saja, sekarang sudah bersih ya, tak ada sampah lagi”, mengindikasikan bentuk intimidasi terhadap kinerja Kejari Karimun.

Bahkan kalimat itu juga bisa diterjemahkan sebagai ‘upaya pelecehan’ terhadap korps Adhyaksa Karimun tersebut. Sebab masyarakat Karimun sangat berharap bahwa penuntasan Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Pemilukada tahun anggaran 2010-2011 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karimun itu, dapat segera dituntaskan.

Kendati kedatangan rombongan Tim BPKP RI yang dipimpin Raplan Lumban Batu dengan membawa 2 orang anggota diantaranya Rudi Irawan dan Arwani selama satu minggu kedepan itu, masih menyisakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, namun diharapkan kerugian yang tanggung negara akibat korupsi Dana Hibah KPU tersebut dapat segera diketahui. 

“Seharusnya, laporan BPKP itu sudah ada pada tahun 2011 yang lalu. Tapi entah kenapa, mereka datangnya sekarang ini. Harapan kami, 3000-an data dan dokumen yang diserahkan Ketua Tim Pemerikasa Kejari Karimun itu, dipelajari secara profesional. Tanpa ditunggangi kepentingan dari pihak yang berperkara,” kata dia, Jumat (27/7/2012).

Untuk itu, pria yang akrab disapa Saiful tersebut menegaskan bahwa LSM-nya akan tetap mengawal hasil audit BPKP RI itu. Dan LSM-nya juga sangat berkepentingan mengetahui hasil audit tersebut untuk dilaporkan ke Kajaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Agung RI.

“Kami minta kasus ini segera dituntaskan. Jangan hanya karena Kejari Karimun juga menerima Dana Hibah dari Sekda Karimun, lantas merasa enggan menetapkan tersangka dari kalangan Birokrat Karimun. Hal itu tentunya menambah preseden kurang baik, di korps Adhyaksa ini,” tegasnya.           
Sebelumnya, Saiful mengungkapkan, dasar keraguannya tehadap pengungkapan kasus dana hibah tersebut karena instansi vertikal yang ada di Kabupaten Karimun ini juga menikmati kucuran dana hibah Pemkab Karimun sebesar Rp25.955.075.094.

Adapun instansi vertikal yang turut menikmati Dana Hibah tersebut ungkap Saiful lagi diantaranya Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kejaksaan Negri (Kejari) Karimun, Pengadilan Negeri (PN) Karimun, KODIM, Pangkalan TNI AL (Lanal), KPU Karimun dan Panwaslu  Karimun.          

Ironinya, dari total dana hibah untuk instansi vertikal tersebut, sebanyak  Rp4.722.000.000 tidak memiliki Naskah Pejanjian Hibah Daerah (NPHD).  Sehingga Seketaris Daerah (Sekda) Karimun selaku pengelola bantuan Dana Hibah dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah dituding sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dan layak dijadikan tersangka.

Diungkapkannya lagi, dari hasil konfirmasi BPK RI ke Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah disebutkan bahwa sebahagian pembayaran belanja hibah tersebut hanya bedasarkan kepada persetujuan atas proposal kegiatan yang diajukan oleh instansi vetikal dan sebagian lagi atas perintah langsung atau memo dari Bupati Karimun dengan bukti pembayaran berupa kuitansi.   

“Sudah sangat jelas bahwa pengucuran dana hibah tersebut merupakan hasil konspirasi. Sehingga ‘Kolektif Kolegial’ (bertanggungjawab secara menyeluruh-red.) dalam kasus dana hibah itu adalah  Sekda Karimun dan Bendahara Pembayaran,” tegasnya.

Untuk itu, Kejati Kepri diminta agar segera mengambil tindakan tegas, mengambil alih kasus dana hibah di Pemkab Karimun itu sebelum KPK turun tangan. Tujuannya agar masyarakat merasa yakin bahwa penegakan hukum di lembaga Adyaksa ini tidak berjalan di tempat.  

Hingga berita ini diunggah, Kejari Karimun Supratman Khalik serta Kasi Intel Kajari Karimun, Hasbi Kurniawan belum bersedia memberikan komentar, Bahkan pesan singkat yang dilayangkan, tidak kunjung dibalas.