Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Lahan di Komplek Winner Bengkong, PN Batam Tolak Gugatan Terhadap PT SLC
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 22-06-2022 | 18:31 WIB
gugatan-lahan1.jpg Honda-Batam
Tim Kuasa Hukum PT Sentral Leejaya Costpati, Rabu (22/6/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya menolak gugatan PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya terhadap PT Sentral Leejaya Costpati (SLC), terkait status kepemilikan lahan seluas 31.232 meter persegi di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong atau dikenal dengan komplek perumahan Winner Millenium Mansion.

"Gugatan yang dilayangkan pihak penggugat (PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya) ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam," kata Ade Trini Hartati, salah satu kuasa hukum tergugat (PT Sentral Leejaya Costpati) saat ditemui di bilangan Batam Center, Rabu (22/6/2022).

Berdasarkan amar putusan, kata Ade, majelis hakim yang diketuai Nanang berpendapat bahwa dalam perkara ini tidak terdapat tumpang tindih batas tanah antara tanah milik para penggugat dan tanah milik tergugat III.

Bahkan kata dia, para penggugat juga tidak dapat membuktikan tergugat III yang telah memasang pagat pembatas di row jalan utama perumahan Winner Millenium Mansion.

"Dalam amar putusan itu, majelis hakim juga menyebutkan para penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum (PMH)," ujar Ade, sapaan akrab pengacara Ade Trini Hartati.

Selain itu, kata Ade, majelis hakim pada saat pembacaan putusan juga menyebutkan dalam perkara ini penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum, maka petitum ke 2 gugatan para penggugat tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak.

"Mengadili, Dalam Provisi menolak gugatan provisi dari para penggugat. Dalam poko perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," kata Ade menirukan amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada persidangan, Senin (20/6/2022).

Masih kata Ade, gugatan yang dilayangkan PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya terhadap PT Sentral Leejaya Costpati bukan yang pertama kali.

Sebab, pihaknya (PT Sentral Leejaya Costpati) sudah pernah digugat oleh salah satu konsumen dari PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai Tergugat Intervensi.

Namun dalam prosesnya, kata Ade, semua gugatan yang dilayangkan penggugat ditolak oleh PTUN Tanjungpinang. Tidak hanya sampai disitu, di tingkat banding PTUN Medan pun gugatan salah satu konsumen (Penggugat) itu juga ditolak.

"Bahkan, di tingkat Kasasi Mahkamah Agung pun ditolak juga," tegas Ade.

Ade menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim Mahkamah Agung, lokasi milik tergugat II intervensi (PT Sentral Leejaya Costpati) tidak terjadi tumpang tindih, maka tidak ada cacat secara substansi.

Lahan yang kini menjadi obyek sengketa, kata dia, didapatkan atau dimiliki PT Sentral Leejaya Costpati dengan cara membeli dari PT Tri Karsa Ekualita. Hal itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli nomor 321/2018, Hak Guna Bangunan nomor 07573 seluas 10.835 meter persegi yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kota Batam.

Selain itu, kata Ade lagi, status kepemilikan lahan PT Sentral Leejaya Costpati di perkuat dengan surat keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Surat Perjanjian pengalokasian, penggunaan dan pengurusan tanah atas bagian-bagian tertentu dari pada tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Tri Karsa Ekualita (Pemilik Lama).

"Bahkan surat izin Prinsip nomor B/227/3/KA/2/2013 serta gambar penetapan lokasi (PL) nomor 213030209 tanggal 6 Maret 2013 yang telah dibaliknama dari PT Tri Karsa Ekualita menjadi PT Sentral Leejaya Costpati berdasarkan persetujuan BP Batam tahun 2015 lalu," timpalnya.

Ade mengungkapkan, jika di lihat dari materi gugatan, kedua perusahaan (PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya) sudah tidak berhak atas lahan seluas 31.232 meter persegi di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong atau dikenal dengan komplek perumahan Winner Millenium Mansion.

Sebab, Penggugat I dan penggugat II telah mengalihkan atau menjual tanah atau bangunan rumah ke para pembeli unit-unit di perumahan Winner Millenium Mansion serts telah diterbitkan gambar penetapan lokasi (PL) dan Sertifikat HGB atas nama para pembeli.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sentral Leejaya Costpati yang lain, Sylvana Wagyu mengatakan bahwa dalam perkara ini para penggugat (kedua Perusahaan) telah mengetahui dan mengakui bahwa lahan yang kini menjadi obyek sengketa merupakan milik PT Sentral Leejaya Costpati.

Hal itu, lanjutnya, bisa dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari PT Millenium Investment yang ditanda tangani oleh Yusmen Liu alias Liu Yut Men selaku kuasa dari Direksi yang menyatakan bahwa, PT Millenium Investment bersedia untuk tunduk dan melakukan pemindahan tembok pembatas perumahan Winner Millenium Mansion yang berada didalam bidang lahan milik PT Tri Karsa Ekualita (Saat ini menjadi lahan milik PT Sentral Leejaya Costpati).

"Dalam perkara ini, para penggugat sudah kalah telak. Kalau di bilang 4-0 lah. Di PN Batam gugatan mereka di tolak. Di PTUN Tanjungpinang, bahkan di PTUN Medan hingga ke Mahkamah Agung pun gugatan mereka di tolak," pungkas Sylvana.

Editor: Yudha