Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

1 Bulan Lebih SPDP Belum Sampai ke Kejaksaan

MAKI Pertimbangkan Praperadilkan BC Batam Terkait Kasus 14 Mobil Berisi Mikol dan Rokok
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 22-06-2022 | 12:36 WIB
Boyamin-MAKI.jpg Honda-Batam
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lambatnya penanganan kasus dugaan penyelundupan rokok dan mikol ilegal dengan menggunakan 14 unit mobil di Pelabuhan Roro Telaga Punggur oleh penyidik Bea Cukai Batam, membuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, geram.

Pasalnya, hampir 1 bulan lebih setelah menerima pelimpahan kasus dari penyidik Ditpolairud Polda Kepri, penyidik Bea Cukai Batam belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Apabila sampai saat ini SPDP kasus tersebut belum dikirim ke Kejaksaan, berarti patut diduga penyidik Bea Cukai Batam tidak serius dalam menangani perkara tersebut," ungkap Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, lewat sambungan seluler, Rabu (22/6/2022).

Menurut Boyamin, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), SPDP dalam berbagai kasus harus dikirim ke Kejaksaan dalam jangka waktu tujuh hari sejak dimulainya penyidikan. "Artinya, pihak Bea Cukai Batam sudah seharusnya mengirimkan SPDP kasus tersebut maksimal tujuh hari. Namun apabila tidak atau belum dikirimkan, maka patut diduga Bea Cukai Batam tidak serius menangani kasus tersebut," kata Boyamin.

Agar proses hukum dalam perkara ini bisa berjalan, kata Boyamin, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pihak Bea Cukai Batam untuk lebih serius menangani penyidikan atas perkara penyelundupan Minuman Beralkohol (Mikol) dan Rokok ilegal tersebut.

"Jika Bea Cukai sudah melakukan penyidikan atas perkara itu, maka segera kirimkan SPDP-nya ke pihak Kejari Batam," ujarnya.

Masih kata Boyamin, jika pihak Bea Cukai dalam kasus ini melakukan pembiaran dengan tidak melakukan penyidikan, maka pihaknya (MAKI) akan mengambil langkah hukum dengan mempraperadilkan Bea dan Cukai Batam. "Langkah hukum yang ditempuh MAKI dengan Praperadilan, agar kasus itu ada kepastian hukum dan berkeadilan bagi masyarakat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumya, kasus penyelundupan Rokok dan Mikol ilegal dengan menggunakan 14 unit mobil di Pelabuhan Roro Telaga Punggur yang berhasil diungkap petugas Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Kepri masih menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, kasus yang sempat viral di Kota Batam itu hingga saat ini masih mengendap di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam. Sebab, sudah hampir sebulah lebih pihak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut.

"Sampai dengan saat ini, kami (Kejari Batam) belum menerima SPDP atas perkara tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra, Jumat (10/6/2022).

Pun demikian, Riki mengatakan pihak Kejaksaan masih menunggu tim penyidik mengirimkan SPDP. Dengan begitu pihaknya bisa segera menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.

"Biasanya, penyidik mengirim SPDP ke Penuntut Umum paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan," ujar Riki, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batam.

Menurutnya, bila penanganan kasus yang ditangani Bea Cukai Batam telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan maka tentunya penyidik akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyelundupan Rokok dan Mikol tersebut.

Penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum, lanjutnya, adalah kewajiban penyidik untuk menyampaikannya sejak dimulainya proses penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut berada dalam pengendalian penuntut umum dan pemantauan pihak terlapor dan korban atau pelapor.

"Kewajiban penyidik mengirimkan SPDP kepada Penuntut Umum diatur di dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menegaskan, dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum," terangnya.

Editor: Gokli