Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bacakan Eksepsi, Pengacara Terdakwa Penjual Mikol dan Rokok Ilegal Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 21-06-2022 | 17:08 WIB
sidang-mikol1.jpg Honda-Batam
Sidang Virtual Pembacaan Eksepsi Perkara Mikol dan Rokok Ilegal di PN Batam, Selasa (21/6/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara kepemilikan mikol dan rokok ilegal yang berhasil diungkap anggota Ditreskrimsus Polda Kepri dengan terdakwa Sudy dan Yosep Yulius kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/6/2022).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan), penasehat hukum terdakwa Tantimin & Partners meminta majelis hakim yang diketuai Dwi Nuramanu didampingi Nora Gaberi dan Setyaningsih menolak surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang.

Menurut Tantimin, surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan.

"Bahwa salah satu jenis keberatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 156 atau 1 KUHAP adalah dakwaan tidak dapat diterima dengan pengertian apabila dakwaan mengandung cacat formal serta ada kesalahan atau kekeliruan terhadap susunan surat dakwaan yang diajukan JPU," kata Tantimin saat membacakan Nota Keberatannya.

Salah satu yang tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan itu, katanya, JPU dinilai tidak cermat dalam menyusun dakwaan Primer dan Subsider. Selain itu, dakwaan penuntut umum juga dinilai kabur.

Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan hukum tersebut, kata Tantimin, selaku penasehat hukum terdakwa Sudy dan terdakwa Yosep Yulius memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa.

"Menyatakan Surat Dakwaan atas terdakwa Sudy dan terdakwa Yosep Yulius batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.

Selain itu, Tantimin juga meminta agar majelis hakim segera membebaskan kedua terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) karena perkara itu tidak dapat diperiksa dan diadili.

"Memohon agar majelis hakim mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," tegas Tantimin.

Atas eksepsi ini, majelis hakim pum memberikan kesempatan kepada JPU Dedi Simatupang untuk memberikan tanggapan pada persidangan yang akan datang.

"Untuk sidang selanjutnya, kami berikan waktu kepada JPU untuk memberikan tanggapan atas Eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa," kata hakim Dwi Nuramanu sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diuraikan dalam surat dakwaan, terungkapnya kasus ini berawal ketika anggota Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap salah satu bangunan di Ruli Baloi Kolam Samping Edukits No. 52 RT 8 RW. 16, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam yang diduga sebagai tempat penyimpanan Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai (Mikol dan Rokok).

"Bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan Mikol dan Rokok tersebut merupakan tempat tinggal terdakwa Yosep Yulius," kata Jaksa Zulna saat menggantikan JPU Dedi Simatupang saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Selain memeriksa bangunan itu, kata dia, anggota Ditreskrimsus Polda Kepri juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit Mobil Suzuki APV warna silver dengan nomor polisi BP 1396 DQ yang saat itu sedang berada dilokasi.

Masih kata Zulna, saat pemeriksaan itu anggota Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai dan dokumen resmi lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan itu, polisi berhasil menyita 70 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek dan jenis serta 34 karton Hasil Tembakau jenis Sigaret Merek Maxiss," ujarnya.

Menurut pengakuan terdakwa Yosep Yulius, terang Zulna, puluhan karton Mikol dan Rokok yang disita dari kediamannya merupakan milik terdakwa Sudy.

Bahkan, lanjutnya, terdakwa Yosep Yulius pun mengaku hanya sebagai pekerja yang menerima upah dari terdakwa Sudy sebesar Rp 8 Juta untuk menjual Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut.

"Dalam melaksanakan aktifitas penjualan itu, kedua terdakwa tidak mempunyai perizinan dan legalitas yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Jaksa Zulna.

Dari aktifitas menyimpan dan menjual Mikol dan Rokok secara ilegal, sambungnya, potensi kerugian negara yang tidak tertagih atas barang bukti berupa 70 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek dan jenis serta 34 karton Hasil Tembakau jenis Sigaret merek Maxxsis yang tidak dilekati dengan pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya mencapai Rp 559.340.000.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandasnya.

Editor: Yudha