Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 490 Gram Ganja, Taqiudin Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 21-06-2022 | 12:09 WIB
ganja-490.jpg Honda-Batam
Sidang virtual pembacaan surat dakwaan perkara kepemilikan 490 gram ganja kering di PN Batam, Senin (20/6/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - M Taqiudin, pemuda pengangguran di Batam yang ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di Kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batuampar lantaran terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja, seberat 490 gram terancam 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring dalam persidangan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/6/2022).

"Terdakwa M Taqiudin ditangkap aparat kepolisian sesaat setelah mengambil narkotika jenis ganja kering di Kawasan Harbour Bay, Kota Batam," kata Jaksa Tri saat menguraikan isi surat dakwaannya.

Penangkapan terhadap terdakwa, kata Tri, berawal dari informasi yang diperoleh aparat kepolisian yang mengatakan bahwa akan ada transaksi narkotikan di kawasan itu.

Atas informasi itu, kata dia, Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarakan ciri-ciri yang telah diberitahukan sebelumnya. Dari penyelidikan itu, sebut dia, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat keluar dari Kawasan Harbour Bay.

"Pada saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 490 gram," ujar Jaksa Tri.

Masih kata Tri, usai ditangkap dan diinterogasi diketahui bahwa pekerjaan mengambil narkotika yang dilakukan terdakwa atas suruhan sesorang bernama Bos (DPO).

Dalam melakukan pekerjaan itu, lanjut Tri, terdakwa M. Taqiudin akan mendapatkan upah dari Bos. Namun sial, sebelum berhasil mengantarkan barang haram itu, terdakwa keburu ditangkap aparat kepolisian.

"Upah yang diperoleh terdakwa dalam melakuka pekerjaan ini sebesar Rp 30 juta," tegasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa M. Taqiudin didakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

"Dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana," pungkasnya.

Editor: Gokli