Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembacok Satpam PT Sumber Marine Tanjunguncang Dovonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 20-06-2022 | 13:08 WIB
dua-bacok.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua terdakwa pembacokan saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Batam, Senin (20/6/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ari Gunawan dan David Renata, pelaku pembacokan terhadap Sandro Winarko Tampubolon, Security di PT Sumber Marine, Tanjunguncang divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/6/2022).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ari Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim Sapri Tarigan saat membacakan amar putusannya.

Sementara terdakwa David Renata, yang diketahui turut membantu Ari Gunawan, kata hakim Sapri, divonis dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Ari Gunawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP," ujar hakim Sapri.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana, pada persidangan sebelumnya terdakwa Ari Gunawan dituntut 1 tahun 3 bulan dan terdakwa Davit Renata dituntut 10 bulan penjara.

"Atas putusan itu, kami nyatakan pikir-pikir yang mulia," kata jaksa Immanuel.

Sementara kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami terima yang mulia," kata penasehat hukum kedua terdakwa.

Untuk diketahui, pristiwa pembacokan terhadap Sandro Winarko Tampubolon, Security di PT Sumber Marine, Tanjunguncang terjadi sekira bulan Februari tahun 2022.

Kejadian nahas yang dialami korban, kata Sabar, sesaat ketika korban (Sandro) tengah menjalani rutinitas sebagai Security yang menjaga pintu masuk utama perusahan galangan kapal bersama satu orang rekannya.

Tiba-tiba, kata dia, seorang pria menggunakan jaket warna abu-abu dan mengenakan helm LTD warna biru berlari melintasi pintu gerbang yang saat itu tidak tertutup untuk menghampiri korban.

Setelah mendekat, terang Sabar, pelaku langsung membacok korban dengan sebilah senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya. "Akibat pembacokan itu, korban (Sandro) mengalami luka di telapak tangan dan luka sayat di bagian punggung akibat sabetan senjata tajam milik pelaku," tambahnya.

Usai melakukan aksi kejahatan itu, lanjutnya, para terdakwa langsung kabur menggunakan sepeda motor. Korban (Sandro) yang bersimbah darah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Graha Hermine, Batuaji untuk mendapat perawatan medis.

Editor: Gokli