Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pencurian Perhiasan Emas di Perum Griya Bestari Tanjungpinang Dibekuk di Bali
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 16-06-2022 | 18:33 WIB
maling-emas1.jpg Honda-Batam
Jajaran Polres Tanjungpinang bekuk Mohammad Ardiansyah alias Dian di Bali. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaku Pencurian perhiasan emas di Perumahan Griya Bestari Blok J. No. 22 Tanjungpinang pada Sabtu (26/3/2022) lalu berhasil dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Bali.

Pelaku bernama Mohammad Ardiansyah alias Dian menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli barang pribadi serta berfoya-foya selama tiga bulan di Bali. Kini pelaku sudah dibawa oleh tim Jatanras Satreskrim Tanjungpinang dari Bali melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah dengan pesawat Citilink, Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 18:00 Wib.

Dari hasil penyelidikan tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menemukan keberadaan pelaku setelah melakukan koordinasi dengan tim Jatanras Polresta Denpasar Bali dan pelaku dapat diamankan di Guest House Puri Kencana Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu didampingi Kasatreskrim AKP Awal Sya'ban Harahap mengungkapkan jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian emas dimana tersangka menggadaikan emas bersama temannya di pegadaian wilayah hukum Polresta Tanjungpinang dengan menggunakan KTP orang lain.

"Setelah kita lidik, Kasatreskrim bersama tim didapatkan lokasi tersangka ternyata uang hasil tersebut sudah digunakan untuk membeli barang-barang pribadi. Sekarang tim sudah membawa tersangka dari Bali langsung ke Polresta Tanjungpinang untuk tindak lanjut berikutnya," jelas AKBP Heribertus saat berada di Bandara RHF Tanjungpinang.

Lebih lanjut, Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan pelaku berada di Bali selama kurang lebih tiga bulan uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya.

"Persangkaan untuk pelaku dikenakan pasal KUHP 363 maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Pelaku Dian telah melakukan pencurian emas milik saudaranya sendiri dan menggadaikan barang tersebut di dua tempat berbeda yakni Pegadaian UPC Sukarno Hatta, emas yang digadai satu buah Kalung emas, dua buah Liontin, satu buah cincin emas merk chanel, satu buah gelang dengan total pencairan Rp 28.500.000. Kemudian di Pegadaian UPC Kampung Simpangan dengan emas yang digadai satu buah kalung, satu buah liontin, satu buah cincin emas, dengan total Pencairan Rp 29.300.000.

Editor: Yudha