Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian Spesialis Warung Rokok
Oleh : Harjo
Kamis | 16-06-2022 | 16:51 WIB
AKBP-Tidar3.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polsek Bintan Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian spesialis warung rokok pada Maret hingga Mei 2022 lalu.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono di Tanjunguban menyampaikan, dua tersangka berinisial RSS Alias A (25) dan W Alisa S (28), yang diduga sebagai pelaku pencurian dan pemberatan (Curas) di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Bintan Utara.

Tiga warung diduga menjadi korban pencurian tersebut di antaranya, warung rokok dan bensin di depan Taman Makam Pahlawan Dwikora Tanjunguban, warung yang terletak di Jalan Nipah Tanjunguban dan warung yang terletak di Jalan Permaisuri Tanjunguban Bintan.

"Pelaku melancarkan aksinya membongkar, merusak gembok pada saat warung tersebut tutup dan ditinggal oleh pemiliknya," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah obeng, 1 buah tas ransel warna coklat hitam, 1 buah gembok beserta anak kunci merk Hunter, 1buah anak kunci merk Danxiang, 1 pasang Sendal warna hitam merk Inkayni, 1 pasang sendal warna hitam biru merk Nike, 1 buah topi warna hitam, 1 helai baju kaos warna hitam bertuliskan Drum dan Saya, 1 helai celana jens pendek warna biru dan 1 helai celana jens panjang warna biru.

Untuk mempertanggungjawablan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 K.U.H.Pidana Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Yudha