Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 67,5 Gram Sabu, Muhammad Nur Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 16-06-2022 | 11:24 WIB
sabu-67.jpg Honda-Batam
Sidang virtual di PN Batam, pembacaan tuntutan perkara narkotika, Rabu (15/6/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Nur, terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di pintu keluar Kawasan Harbour Bay, Batuampar, karena kepemilikan sabu seberat 67,5 gram, dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (15/6/2022).

Surat tuntutan terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Try Yanuarty Sembiring, di hadapan ketua majelis hakim, Sapri Tarigan didampingi Halimma dan Twis Retno pada persidangan yang digelar secara virtual.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Nur dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Try saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari kantor Kejari Batam.

Tuntutan 12 tahun penjara, kata Try, lantaran terdakwa Muhammad Nur diyakani telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebelum melakukan penuntutan, kata dia, pihak kejaksaan telah mempertimbangkan hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, sebutnya, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Sementara hal meringankan, kata dia lagi, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta masih memiliki tanggungan keluarga. "Menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Selain hukuman penjara, terdakwa Muhammad Nur juga dihukum membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa Muhammad Nur yang menjalani proses persidangan secara virtual dari Rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saya mohon keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Muhammad Nur, dengan raut wajah yang memelas.

Menanggapi Pledoi yang ajukan terdakwa Muhammad Nur, Jaksa Try Yanuarty tetap kukuh dengan tuntutannya. "Yang mulia, kami tetap pada tuntutan," timpalnya.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan Pledoi dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Editor: Gokli