Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pakai Sabu di Simpang Dam, 2 Terdakwa Hanya Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 15-06-2022 | 16:36 WIB
kasus-narkoba-rehabilitasi1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Abdul Rozak dan Adi Sutrisno (Kanan Atas) Saat menjalani Sidang Tuntutan di PN Batam, Rabu (15/6/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Rozak dan Adi Sutrisno, dua terdakwa kasus Narkotika yang ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Barelang saat tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar kos-kosan yang ada di Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam dituntut 9 bulan rehabilitasi.

Pasalnya, kedua terdakwa hanya dituntut menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan. Surat tuntutan itu, dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/6/2022).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Abdul Rozak dan Adi Sutrisno, masing-masing menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Loka Rehabilitasi BNNP Kepri selama 9 bulan," kata Jaksa Sabar Gunawan saat membacakan surat tuntutan menggantikan Jaksa Samuel Pangaribuan.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Samuel menilai terdakwa Abdul Rozak dan Adi Sutrisno telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas Jaksa.

Tuntutan 9 bulan rehabilitasi, kata dia, lantaran barang bukti yang disita dari para terdakwa di bawah 1 gram. Selain itu, kata dia lagi, kedua terdakwa telah mengantongi berita acara pelaksanaan asesment dari tim terpadu.

Hal itu, katanya, menjadi pertimbangan yang meringankan bagi para terdakwa. Sementara hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika.

Menanggapi tuntutan Jaksa, kedua terdakwa yang mengenakan baju kemeja lengan putih pada saat mengikuti proses persidangan melalui video teleconference dari Loka BNNP Kepri langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan.

"Yang mulia, kami mohon keringanan. Kami sangat menyesal serta masih memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," kata kedua terdakwa bergantian.

Usai mendengar tuntutan dan pledoi para terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Untuk diketahui, terdakwa Abdul Rozak dan Adi Sutrisno ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Barelang saat tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar kos-kosan yang ada di Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam sekira bulan Maret 2022 lalu.

"Saat ditangkap, kedua terdakwa tengah mengkonsumsi sabu," kata jaksa Samuel saat membacakan surat dakwaan kala itu.

Dari penangkapan itu, sambungnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (Bong) dan 1 paket Narkotika jenis sabu (sisa pakai) seberat 0,08 gram.

"Berdasarkan hasil interogasi, kedua terdakwa pun mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Ayah (DPO) di Simpang Dam seharga Rp 150 ribu," pungkasnya.

Editor: Yudha