Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Polsek Sagulung, Residivis Curas Dapat 'Hadiah' Timah Panas
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 15-06-2022 | 12:08 WIB
Tsk-Curas-Sagulung.jpg Honda-Batam
ON (39) tersangka Curas, setelah ditangkap Polsek Sagulung. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskirm Polsek Sagulung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial ON (39).

Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama, harus mendaptkan tindakan tegas dan terukur setelah melakukan perlawanan saat ditangkap di Ruli Putri Tujuh, Batuaji pada Sabtu (11/6/2022).

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Sagulung, Ipda Hasmir, usai menerima informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku. "Saat ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Rabu (15/6/2022).

Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan pelaku beraksi di dua tempat kejadian perkara. Aksi pertama pelaku di Perumahan Kawasan Tembesi, empat unit handphone berhasil disikat pelaku.

Kemudian aksi terahir Jalan Raya Kavling Lama, depan Ruko Arse pada Minggu (29/5/2022). Pelaku merampas satu unit handphone milik driver taksi online. "Pelaku beraksi dua orang. Satu pelaku lainya masih dalam pengejaran," ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni 1 HP dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku dalam beraksi.

Editor: Gokli