Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muhammad Hasan, Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal di Batam Dituntut 18 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 15-06-2022 | 09:56 WIB
sidang_terdakwa-tppo-01.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Surat Tuntutan perkara Penyelundupan TKI ILegal di PN Batam, Selasa (14/6/2022). (Paskalis/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muhammad Hasan, anggota sindikat penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal keluar negeri, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/6/2022), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Muhammad Hasan tampak tertunduk lesu di saat JPU Immanuel Baeha dari Kejari Batam menuntut dirinya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Hasan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 Bulan," kata Jaksa Immanuel Baeha saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari kantor Kejari Batam.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Immanuel menilai perbuatan terdakwa Muhammad Hasan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal keluar Negeri.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Hasan telah bersalah melanggar Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Nuel, sapaan akrab jaksa Immanuel Baeha.

Dalam kasus tersebut, terang dia, Muhammad Hasan berperan sebagai orang yang mempersiapkan alat transportasi (Mobil dan Kapal) yang nantinya akan digunakan untuk memberangkatkan para calon pekerja migran Indonesia (PMI) keluar Negeri.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah, sehingga sudah seharusnya mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuataanya," tegas Nuel.

Namun sebelum menjatuhkan vonis, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal meringankan. Hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dapat mengancam nyawa para PMI selama bekerja di luar negeri dan menyebabkan para korban mengalami kerugian hingga Puluhan Juta Rupiah.

Masih kata Nuel, selain menuntut terdakwa dengan hukuman pidana badan, terdakwa Muhammad Hasan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Yang mulia, atas tuntutan itu saya mohon keringanan hukuman. Saya mengaku bersalah dan tidak akan mengulanginya," kata terdakwa Muhammad Hasan menanggapi surat tuntutan yang dibacakan JPU Immanuel.

Setelah pembacaan surat tuntutan dan mendengarakan tanggapan dari terdakwa, majelis hakim yang diketuai Dwi Nuramanu didampingi Nora Gaberia dan Setyaningsih pun menunda persidangan selama satu minggu.

"Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga satu minggu," tutup hakim Dwi Nuramanu.

Diuraikan Jaksa dalam surat dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa Muhammad Hasan terjadi sekira bulan November tahun 2021 lalu.

Kasus ini terkuak setelah aparat kepolisian meringkus terdakwa di Pelabuhan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam saat hendak memberangkatkan lima orang calon pekerja migran Indonesia keluar negeri secara ilegal.

"Terdakwa Muhammad ditangkap aparat kepolisian saat hendak memberangkatkan para calon PMI ke Malaysia melalui jalur laut," urai jaksa.

Dalam kasus ini, kata dia, terdakwa Muhammad Hasan memiliki peran sebagai orang yang yang mempersiapkan alat transportasi (Mobil dan Kapal) yang nantinya akan digunakan untuk memberangkatkan para calon pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri.

"Terdakwa dalam kasus ini berperan sebagai orang yang menyediakan Transportasi. Sementara yang bertugas merekrut para calon PMI adalah Suwandi yang hingga saat ini masih menjadi buronan (DPO) dari aparat kepolisian," tandasnya.

Editor: Gokli