Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Sabu 5,15 Gram Edy Utoyo Dituntut 9 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 15-06-2022 | 08:36 WIB
A-SIDANG-SABU-BATAM.jpg Honda-Batam
Terdakwa Edy Utoyo Saat Dituntut 9 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di PN Batam, Selasa (14/6/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Edy Utoyo, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,15 gram yang ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri di Parkiran Hotel Nagoya 68, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/6/2022).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar Gunawan melalui Jaksa Zulna Yosepha mengatakan perbuatan terdakwa Edy Utoyo telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa Zulna membacakan surat tuntutan melalui video teleconverence dari Kantor Kejari Batam.

Sebelum melakukan penuntutan, kata dia, pihak kejaksaan telah mempertimbangkan hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, sebutnya, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Sementara hal meringankan, kata dia, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta masih memiliki tanggungan keluarga.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edy Utoyo dengan pidana penjara selama 9 tahun," tegas Jaksa Zulna.

Selain hukuman penjara, kata Zulna, terdakwa Edy Utoyo juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, terdakwa Edy Utoyo yang menjalani proses persidangan secara virtual dari Rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saya mohon keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga," kata terdakwa Edy dengan raut wajah yang memelas.

Menanggapi Pledoi yang ajukan terdakwa Edy Utoyo, Jaksa Zulna Yosepha tetap kukuh dengan tuntutannya. "Yang mulia, kami tetap pada tuntutan," tegas Zulna.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan Pledoi dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar satu minggu mendatang," tutup hakim Dwi Nuramanu sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Dijelaskan jaksa Sabar Gunawan pada persidangan lalu, terdakwa Edy Utoyo ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri di Parkiran Hotel Nagoya 68, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam usai mengambil narkotika jenis sabu.

Saat penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,15 gram yang di selipkan dibalik bungkusan rokok Marlboro Putih.

"Setelah ditangkap dan diinterogasi, diketahui bahwa sabu-sabu itu adalah milik Tio (DPO). Terdakwa hanya sebagai kurir yang di perintahkan untuk mengambilnya di kamar hotel Nagoya 68," pungkasnya.

Editor: Dardani