Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Najemi, Kurir 42,30 Gram Sabu Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 14-06-2022 | 16:52 WIB
sidang-narkoba5.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Narkotika di PN Batam, Selasa (14/6/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Najemi alias Mami bin Hasan, kurir narkotika jenis sabu seberat 42,30 gram sabu divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/6/2022).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Najemi alias Mami bin Hasan dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Indri saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini bahwa perbuatan terdakwa Najemi alias Mami bin Hasan telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Hakim Indri.

Selain hukuman penjara, kata Indri, terdakwa Najemi alias Mami bin Hasan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebab, kata dia, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Hal itu, terang Indri, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, sebut dia, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Saudara terdakwa, hukuman kamu sama dengan tuntutan Jaksa. Atas putusan ini, saudara punya hak untuk berpikir-pikir, terima atau banding?," tanya hakim Indri.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, terdakwa Najemi alias Mami bin Hasan yang mengikuti proses persidangan dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu.

"Yang mulia, saya terima putusan itu. Saya tidak melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Najemi.

Diuraikan Jaksa Try Yanuarti Sembiring, kasus narkotika itu berhasil terungkap setelah aparat Satres Narkoba Polresra Barelang menangkap terdakwa Najemi alias Mami bin Hasan di pintu keluar Kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam sekira bulan Februari 2022 lalu.

"Terdakwa Najemi alias Mami bin Hasan ditangkap aparat kepolisian sesaat setelah mengambil sabu-sabu di kawasan Harbour Bay," kata Jaksa Try saat membacakan surat dakwaan kala itu.

Jaksa Tri menjelaskan, pada saat penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 42,30 gram yang disembunyikan dalam bungkusan Rokok Sampoerna Mild.

Usai ditangkap dan diinterogasi, lanjut dia, diketahui bahwa barang haram itu merupakan milik Ogek dan Abang yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Rencananya, barang haram itu akan dipergunakan atau dikonsumsi sama terdakwa dan sisanya akan di jual ke para calon pembeli di Kota Batam," pungkasnya.

Editor: Yudha