Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Bantuan Kelompok Nelayan

Sel Penuh, Tahanan Korupsi Dititip ke Polda Kepri
Oleh : Harjo/Dodo
Kamis | 26-07-2012 | 15:04 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday – Seluruh tahanan kasus dugaan korupsi anggaran bantuan kelompok nelayan Bintan sebesar Rp9,6 miliar yakni enam kepala UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Bintan akhirnya dititipkan ke ruang tahanan Polda Kepri lantaran sel tahanan di Polres Bintan penuh.


Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Rionald T Simanjutak kepada batamtoday menjelaskan keenam tahanan yang diduga sebagai pelaku korupsi, setelah mendapat pemeriksaaan dan langsung ditahan karena bukti sudah mencukupi.

“Yang jelas, sejumlah alat bukti sudah cukup untuk dilakukan penahanan terhadap pelaku, makanya langsung ditahan. Selanjutnya, terkait dugaan korupsi berjamaah ini, Reskrim terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” ungkapnya.

Lebih jauh dnegan sudah ditahannya pelaku korupsi tersebut, sedikitnya sudah ada dua keluarga pelaku yang mengajukan penangguhan penahanan. Namun terkait hal tersebut masih pelajari, sebagai bahan pertimbangan dari Kapolres Bintan sebagai atasan tertinggi penyidik di Polres Bintan.

“Dalam memberikan keterangan memang pelaku masih bisa dikategorikan kooperatif, walau tidak sepenuhnya terbuka terkait masalah dugaan korupsi dana bantuan nelayan tersebut,” imbuh Rionald. 

Seluruh kepala UPT yang ditangkap dan langsung dijobloskan ke sel tahanan tersebut diantaranya, J. Kurniawan selaku kepala UPT kecamatan Mantang dan Bintanpesisir, Gunawan kepala UPT Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam, Said Ilyas kepala UPT Telukbintan, Said Kamsita kepala UPT Bintan Timur, Adri kepala UPT Gunungkijang dan Mursid kepala UPT Tambelan.