Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Belum Terima SPDP Kasus Penyelundupan Rokok dan Mikol di Pelabuhan Roro Punggur
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 10-06-2022 | 15:26 WIB
kasintel_kejari-batam-01.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra. (Paskalis/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyelundupan rokok dan mikol dengan menggunakan 14 unit mobil pribadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, yang berhasil diungkap petugas Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Kepri, masih menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, kasus yang sempat viral itu, hingga saat ini masih mengendap di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam. Sudah hampir sebulah lebih, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut.

"Sampai saat ini, kami (Kejari Batam) belum menerima SPDP atas perkara tersebut," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra, Jumat (10/6/2022).

Riki pun mengatakan pihaknya masih menunggu tim penyidik mengirimkan SPDP. Dengan begitu pihaknya bisa segera menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.

"Biasanya, penyidik mengirim SPDP ke Penuntut Mmum paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan," ujar Riki, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batam.

Menurutnya, bila penanganan kasus yang ditangani Bea dan Cukai Batam telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan maka tentunya penyidik akan melayangkan SPDP kasus penyelundupan rokok dan mikol tersebut.

Penyampaian SPDP ke kejaksaan, lanjutnya, adalah kewajiban penyidik untuk menyampaikannya sejak dimulainya proses penyidikan. Sehingga proses penyidikan tersebut berada dalam pengendalian penuntut umum dan pemantauan pihak terlapor dan korban atau pelapor.

"Kewajiban penyidik mengirimkan SPDP kepada Penuntut Umum diatur di dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menegaskan, Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum," terangnya.

Belum diterimanya SPDP tersebut, sambungnya, tentunya tim penyidik pasti tidak akan gegabah dan juga akan mendalami kaitan satu kasus dengan kasus yang lainnya. Ia pun optimistis tim penyidik akan bekerja secara profesional dan tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

"Kalau perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pasti kami akan mendapatkan kiriman SPDP- nya. Namun, apabila kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, maka penyidik belum bisa mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Kita tunggu aja ya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap 14 unit mobil pengangkut ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai alias ilegal dan minuman beralkohol (mikol) ilegal dilakukan Baharkam Mabes Polri dan Ditpolair Polda Kepri di tengah antrean panjang pemudik Idul Fitri 2022, Jumat (29/4/2022) lalu.

Gagalnya penyelundupan rokok dan mikol tersebut dinilai menjadi bukti kelalaian tim dari Bea Cukai Batam di Pelabuhan ASDP Telagapunggur, yang tidak melakukan pengecekan terhadap mobil pribadi yang akan melintas.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono mengatakan, ke-14 unit mobil yang diamankan bermuatan puluhan dus rokok dan mikol.

"Selain rokok, saat dilakukan pemeriksaan kepada 14 unit kendaraan tersebut ada juga mikol, seperti hineken dan lainnya," kata Sudarsono, Jumat (29/4/2022).

Sudarsono mengatakan, sebelum penangkapan itu, pihaknya telah menerima informasi adanya barang ilegal yang akan menyebrang dengan modus menggunakan mobil pribadi saat arus mudik lebaran terjadi.

"Saat diadakan razia, ditemukan sebanyak 14 unit kendaraan bermuatan barang yang tidak dilengkapi dokumen resmi," ujarnya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, penyidik Ditpolair Polda Kepri melimpahkan penanganan kasus penyelundupan rokok tersebut ke pihak Kantor Bea dan Cukai Batam.

Namun hingga saat ini, Bea Cukai Batam belum memberikan tanggapan maupun balasan konfirmasi yang dilayangkan oleh BATAMTODAY.COM terkait kelalaian pengawasan tim Bea Cukai Batam di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur tersebut.

Editor: Gokli