Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri akan Perjuangkan Nasib 7.000 Tenaga Honorer Pasca Keputusan Penghapusan Per 28 November 2023
Oleh : Devi Handani
Jum\'at | 10-06-2022 | 14:48 WIB
adi_prihantara_sekda_kepri.jpg Honda-Batam
Sekda Kepri Adi Prihantara (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berupaya memperjuangkan nasib sekitar 7.000 tenaga honorer di pemda setempat menyusul rencana pemerintah pusat menghapus status mereka mulai tahun 2023.

Tenaga honorer akan dihapus mulai 28 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing.

"Kita tetap memikirkan nasib status honorer agar jangan sampai dihapus tanpa ada solusi," kata Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang, Jumat (10/6/2022).

Menurut dia, tidak mudah memberhentikan tenaga honorer begitu saja, karena harus diakui keberadaan mereka selama ini membantu pemerintah daerah dalam melayani publik.

Ia juga mengklaim ribuan pegawai honorer itu tidak membebani APBD Pemprov Kepri, sebab setiap tahun memang sudah dianggarkan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Kita tentu tidak ingin kebijakan penghapusan honorer, justru memicu meningkatnya angka pengangguran terbuka," ujar dia.

Adi menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menyangkal atas turunnya surat edaran Kemenpan-RB perihal penghapusan tenaga honorer pada tahun depan.

Apalagi undang-undang yang mengatur tentang larangan pengangkatan tenaga honorer pemerintahan sudah berlaku sejak lama.

Namun, kata dia, di sisi lain pemerintah juga harus mencari solusi terbaik untuk para honorer, terutama mereka yang sudah mengabdi lima hingga 10 tahun.

Misalnya, diterima menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau CPNS melalui serangkaian seleksi.

"Kami terus mengusulkan formasi P3K dan CPNS ke pemerintah pusat, namun kuotanya memang terbatas. Sebab, itu menjadi kewenangan mereka," ucap dia.

Lebih lanjut mantan Sekda Kabupaten Bintan itu, meminta tenaga honorer di lingkup Pemprov Kepri tidak usah panik dengan adanya isu penghapusan honorer.

Ia memastikan pemprov akan mencari jalan keluar, salah satunya dengan menyurati pemerintah pusat untuk mempertahankan tenaga honorer pemerintahan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

"Kami juga mengajak media/pers untuk memberikan saran terhadap persoalan ini. Bukan justru membuat honorer makin resah dengan adanya kebijakan penghapusan honorer ini," katanya.

Editor: Surya