Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Gempur I-2022, BC Tanjungpinang Sita 121.310 Rokok Non Cukai dan 99 Liter Mikol
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 09-06-2022 | 13:36 WIB
Gempur-TPI.jpg Honda-Batam
Barang sitaan KPPBC TMP B Tanjungpinang dari Operasi Gempur I-2022 pada 17 Mei - 3 Juni 2022. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang melakukan Operasi Gempur dengan menyasar tempat-tempat penjualan eceran di Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjunguban, Lobam, Lagoi, dan Dabo Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.

Operasi Gempur Periode I dilaksanakan serentak seluruh Kantor Bea Cukai di Indonesia pada Mei - Juni 2022.

Di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang, Operasi Gempur I dilakukan pada 17 Mei - 3 Juni 2022 dengan melibarkan SubDenpom I/6-1 Tanjungpinang.

Adapun hasil dari operasi tersebut, sebanyak 121.310 batang rokok tanpa pita cukai dan 99 liter Mikol golongan A dan B, berhasil disita. Diperkirakan nilai keselurahan barang sitaan itu mencapai Rp 244.008.050, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.535.136.

"Dengan Operasi Gempur ini, diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya serta dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga dapat menjadi duta gempur rokok ilegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi," tutup siaran pers KPPBC TMP B Tanjungpinang, Kamis (9/6/2022).

Editor: Gokli