Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembacokan Sekuriti PT Sumber Marine Dituntut 15 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 08-06-2022 | 19:13 WIB
sidang-pembacokan1.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Surat Tuntutan perkara penganiayaan di PN Batam, Rabu (8/6/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa pelaku pembacokan terhadap Sandro Winarko Tampubolon, Security di PT Sumber Marine, Tanjung Uncang dituntut berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/6/2022).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ari Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," kata Jaksa Penuntut (JPU) Sabar Gunawan.

Sementara terdakwa David Renata, kata Sabar, dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Sabar menilai perbuatan terdakwa Ari Gunawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP," tegas Jaksa Sabar.

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.

"Yang mulia, kami akan mengajukan Pledoi secara tertulis pada persidangan yang akan datang," kata salah satu penasehat hukum para terdakwa.

Mendengar permintaan Penasehat Hukum para terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu. "Sidang dengan agenda pembacaan Pledoi akan kita gelar pekan depan," kata hakim Sapri sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, pristiwa pembacokan terhadap Sandro Winarko Tampubolon, Security di PT Sumber Marine, Tanjung Uncang terjadi sekira bulan Februari tahun 2022.

Kejadian nahas yang dialami korban, kata Sabar, sesaat ketika korban (Sandro) tengah menjalani rutinitas sebagai Security yang menjaga pintu masuk utama perusahan galangan kapal bersama satu orang rekannya.

Tiba-tiba, kata dia, seorang pria menggunakan jaket warna abu-abu dan mengenakan helm LTD warna biru berlari melintasi pintu gerbang yang saat itu tidak tertutup untuk menghampiri korban.

Setelah mendekat, terang Sabar, pelaku langsung membacok korban dengan sebilah senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Akibat pembacokan itu, korban (Sandro) mengalami luka di telapak tangan dan luka sayat di bagian punggung akibat sabetan senjata tajam milik pelaku," tambahnya.

Usai melakukan aksi kejahatan itu, lanjutnya, para terdakwa langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Korban (Sandro) yang bersimbah darah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Graha Hermine, Batuaji untuk mendapat perawatan medis.

Editor: Yudha