Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kenaikan Gaji Hakim tidak Jaminan Tekan Suap
Oleh : ocep
Rabu | 25-07-2012 | 19:36 WIB

BATAM, batamtoday - LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) menilai kenaikan gaji hakim yang sedang dipersiapkan pemerintah tidak menjamin akan mampu menekan praktik suap dengan maksimal.


Uba Ingan Sigalingging, Ketua LSM Gebrak, mengatakan, kenaikan gaji hakim dengan alasan menekan praktik suap adalah tidak tepat. "Kenaikan gaji hakim tidak menjamin mampu menekan praktik suap," tegasnya, Rabu (25/7/2012).

Dia menjelaskan, pada dasarnya dia mendukung kenaikan gaji hakim. Namun dasar pemikiran pemerintah menaikkan gaji hakim, menurutnya, perlu dikoreksi, yakni harus didasari pertimbangan fungsi hakim yang merupakan sebuah profesi yang penting, bukan karena alasan rawan suap.

Hakim harus didukung dengan fasilitas gaji beserta tunjangan dan asuransi yang memadai yang selaras dengan kedudukan hakim sebagai salah satu pilar keadilan.

"Dalam persidangan, hakim selalu disebut yang mulia, tetapi pada praktiknya gajinya sangat tidak mulia. Itu karena cara berpikir pemerintah yang sejak awal sudah salah memperlakukan hakim sebagai pilar keadilan," sambungnya.

Dengan memberi semacam jaminan terhadap hakim dalam bentuk kenaikan gaji dan penghormatan terhadap profesinya, maka akan mendorong para hakim bekerja lebih jujur dan profesional.

Negara, katanya, tidak mungkin mempertaruhkan keadilan hanya karena pemerintah lalai menghormati hakim sebagai ujung tombak keadilan. Karena itu, dia mengaku kurang setuju jika kenaikan gaji tersebut dengan pertimbangan rawan suap.

"Karena kalau hakim memang mau disuap, dengan sekali ketukan palu sidang saja bisa mendapatkan uang lebih dari 30 tahun gajinya. Jadi bukan karena gajinya yang kurang tetapi karena penghargaan yang kurang terhadap mereka oleh pemerintah," papar Uba.

Dan kalau berbicara kelayakan gaji, malah menurut dia idealnya gaji hakim di Indonesia paling tidak sebesar Rp25 juta per bulan ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain yang ditanggung negara.

"Kalau tidak ditanggung negara semua, sewaktu-waktu anaknya sakit misalnya, para cukong juga yang akan membiayai pengobatannya," sambung Uba.

Pemerintah, lanjutnya, bisa saja menetapkan gaji hakim sebesar itu dengan melakukan penurunan gaji kepada para pegawai pemerintah yang tidak produktif jika tidak memiliki anggaran yang memadai.

"Kalau anggaran tidak cukup, kurangi saja gaji pegawai pemerintah yang tidak produktif karena memang banyak pegawai yang hanya bermain game saja di kantor atau jalan-jalan ke mall saat jam kerja. Misalnya saja seperti yang sering kita lihat di Pemko Batam," ujarnya.