Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pecah Kaca Tangkapan Polresta Barelang Merupakan Residivis
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 03-06-2022 | 16:36 WIB
pecah-kaca1111.jpg Honda-Batam
Dua pelaku pecah kaca di Top 100 Niaga Mas yang berhasil diamankan polisi. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pelaku pecah kaca di Top 100 Niaga Mas, Batam Kota beberapa waktu lalu merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pecah kaca bernama Danu Aprianus (37) dan Rudi (48) di Sei Beduk, Kamis (2/6/2022) lalu.

"Tersangka Danu ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, baru bebas pada 2021 lalu," kata Nugroho, Jumat (3/6/2022).

Dijelaskannya, Danu merupakan otak dari sindikat pecah kaca tersebut. Dalam aksinya, Danu di bantu dengan dua tersangka lainnya bernama Rudi dan satu orang lainnya masuk ke dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Otak pelakunya ini Danu, dia memecahkan kaca mobil korban menggunakan busi dan mengambil tas korban yang berisi uang sebesar Rp 30 juta," ujarnya.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Editor: Yudha