Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalagunaan Narkotika Golongan 4
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 03-06-2022 | 15:24 WIB
gitaris_kahitnab.jpg Honda-Batam
Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polisi merilis penangkapan gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie (48) dalam kasus penyalahgunanaan narkotika golongan 4.

Polisi menyita 45 butir obat penenang merek Valdimex Diazepam saat meringkus Andrie di sebuah indekos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) dini hari.

"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa obat penenang sebanyak 45 butir," ungkap Kabid Humas Polda Merto Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat (Jakbar) pada Jumat (6/3/2022).

Endra mengemukakan, penangkapan terhadap Andire Bayuadjie dilakukan pada Kamis (2/6/2022) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. “"a ditangkap kemarin malam, Kamis dinihari," katanya.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang musisi berinisial AB (48) yang diduga mengonsumsi narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang musisi senior.

"Ia merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band, diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Pasma saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, AB diringkus di wilayah Cilandak Jakarta Selatan, pada Kamis (3/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. "Ditangkap di Cilandak kemarin," katanya.

Editor: Surya