Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TKA China Pembunuh Rekan Kerjanya di PT BAI Telah Ditahan Polres Bintan
Oleh : Harjo
Jumat | 03-06-2022 | 13:32 WIB
TKA-China-Bunuh.jpg Honda-Batam
TKA China, tersangka pembunuh rekan kerjanya di PT BAI, Kabupaten Bintan, setalah ditahan Polisi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, pihaknya telah menahan dan memproses seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang menewaskan rekan kerjanya, setelah terlibat perkelahian di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, beberapa waktu lalu.

Kapolres Bintan menjelaskan, korban dan pelaku sama-sama TKA China. Mereka bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) dari PT SD, selaku subkontraktor.

"Kasus ini berawal saat tersangka WA mempertanyakan permasalahan kepulangannya ke negara asalnya kerena kontrak kerjanya sudah selesai sejak awal Januari 2022 lalu. Tersangka yang bekerja dengan visa kerja hingga 24 Mei 2022, saat akan menanyakan langsung kepada pimpinan PT SD, namun terlebih dahulu bertemu dengan korban ZH yang tidak lain adalah anak dari pimpinan PT SD pada Minggu (23/5/2022). Saat itu terjadi cekcok mulut, hingga terjadi perkelahian, tersangka menikam bagian perut korban menggunakan sebilah pisau, yang mengakibatkan korban tewas," jelas AKBP Tidar Wulung Dahono, saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (3/6/2022).

Lanjut Kapolres, tersangka juga mengalami luka pada bagian kepala. Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong, sedangkan tersangka sempat dilakukan perawatan beberapa hari di RSAL Tanjungpinang.

"Setelah beberapa hari menjalani perawatan dan tersangka dinyatakan pulih karena mengalami luka, langsung dilakukan pemeriksaan. Hingga saat ini proses hukumnya masih terus berlangsung," kata Kapolres.

Sambungnya, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus itu, seperti baju kerja, 1 unit helm, 1 bilah pisau, 1 flas dish berisi rekaman kejadian.

Saat ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, konsulat Tiongkok di Indonesia dan Imigrasi. "Tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," tutup Kapolres Bintan.

Editor: Gokli