Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Ciduk Dua Wanita Penyalur PMI Ilegal di Kampung Baru Sagulung
Oleh : Putra Gema
Jumat | 03-06-2022 | 13:05 WIB
ciduk-penyalur-PMI.jpg Honda-Batam
Polisi saat menggerebek tempat penampungan PMI ilegal di Kampung Baru, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Minggu (29/5/2022) lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satreskrim Polresta Barelang menggerebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung pada Minggu (29/5/2022).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menangkap dua penyalur PMI ilegal berinisial HN (47) dan ABS (52).

Kompol Abdul Rahman menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari adanya informasi masyarakat, terdapat tempat penampungan PMI ilegal di Kawasan Kampung Baru, nomor 323 RT02/RW13 Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung.

Mendapati informasi tersebut, Tim Satreskrim langsung turun ke lokasi dan mendapati dua orang perempuan berinisial HN dan ABS. Selain penyalur, pihaknya juga mendapati dua perempuan lainnya yang akan diberangkatkan ke Singapura.

"Dua korban itu rencana akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," ujar Kompol Abdul Rahman, saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Jumat (3/6/2022).

Kedua pelaku dan dua korban dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini sedang diperiksa baik pelaku maupun korban. Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman penjara paling lama 10 tahun," tutupnya.

Editor: Gokli