Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Amankan 3 Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi
Oleh : Freddy
Senin | 30-05-2022 | 19:20 WIB
ekspose-BBM1.jpg Honda-Batam
Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas Humas, Iptu Jordan Manurung lakukan konfrensi pers kasus penyelewengan BBM solar subsidi. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Pengungkapan kasus tidak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi ini disampaikan Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi, didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas Seksi Humas Iptu Jordan Manurung saat konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Karimun, Senin (30/5/2022).

Wakapolres menyampaikan, pelaku tertangkap tangan pada saat melakukan penyulingan dan kejadiannya pada 28 Mei 2022 di Jalan Telaga Tujuh RT. 002/ RW 003 Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.

Ia menjelaskan, modus operandi, pelaku ini yakni menggunakan truk dan memuat BBM jenis solar di SPBU yang selanjutnya BBM yang diisi di dalam truk. Kemudian dibawa lagi menuju ke suatu tempat untuk dipindahkan lagi dengan upah Rp 220.000.

"Dalam kasus ini para tersangka sudah diamankan beserta dengan barang bukti truk dan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 1.470 liter. Hal ini telah menyebabkan kerugian negara dan antrian panjang di SPBU," kata Wakapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).

"Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi mengatakan para tersangka melakukan tindak pidana penjualan BBM solar bersubsidi yang mana pelaku mengambil BBM jenis solar tersebut di stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU) di Poros Karimun dengan menggunakan sarana 3 buah truk.

Para tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penyulingan ke dalam jerigen yang berjumlah lebih kurang 30 buah. Di sekitar lokasi tersebut juga terdapat tangki besar yang disembunyikan di dalam gudang .

"Mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak bulan Febuari 2021 dan BBM solar tersebut dijual lagi ke sejumlah orang dan dalam buku catatan mereka ada rekapan penjualan," terangnya.

Menurutnya, setiap satu jerigen BBM berisi solar bersubsidi dijual dengan harga Rp 220 ribu hingga Rp 250 ribu. Diperkirakan keuntungan yang diperoleh setiap jerigen sebesar Rp 60 ribu hingga Rp 80 ribu dan total keuntungan diperkirakan lebih dari Rp 1 juta per harinya.

"Pengungkapan kasus ini atas dasar kelangkaan BBM solar bersubsidi di Kabupaten Karimun dan tim satreskrim Polres Karimun menindaklanjuti dengan melakukan penindakan terhadap pelaku yang telah meresahkan," ungkapnya.

Terkait adanya indikasi permainan antara pelaku dengan pihak di SPBU, Ia mengatakan hal tersebut masih didalami.

"Dari pihak SPBU juga sudah ada yang kita panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Adapun peran tersangka EH sebagai pemilik mobil truk dan sarana gudang, sedangkan dua tersangka lainnya yakni YS dan MS sebagai sopir truk. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 unit mobil truck, 49 jerigen ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 buah tangki plastik ukuran 1000 liter serta 15 jerigen kosong ukuran 30 liter.

Editor: Yudha