Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TNI AL Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia
Oleh : Redaksi
Minggu | 29-05-2022 | 12:04 WIB
tki_ilegal_malaysiab.jpg Honda-Batam

PKP Developer

TNI AL gagalkan penyelundupan 30 calon TKI ilegal (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - TNI Angkatan Laut melalui Satgasmar Ambalat XXVII yang merupakan Bantuan Kendali Operasi Gugus Tempur Laut (BKO Guspurla) Koarmada II menggagalkan penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Pengungkapan itu dilakukan di Bambangan, Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (28/5/2022).

"Dengan hasil terdapat adanya kegiatan diduga warga Indonesia yang akan mencari pekerjaan di Malaysia secara ilegal," kata Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Arif Kurniawan dalam keterangan resmi Dispenal yang diterima di Jakarta, Ahad (29/5).

Arif mengungkapkan, dalam pemeriksaan terdapat 30 orang yang terdiri dari 24 orang dewasa dan enam anak-anak akan diberangkatkan menuju Tawau Malaysia melalui Pelabuhan Haji Mukhtar menuju Sebatik. Nantinya mereka bakal masuk ke Perbatasan Indonesia-Malaysia untuk bekerja tanpa dokumen resmi.

"Kami amankan 30 orang diduga TKI masuk secara ilegal di Pos Marinir Bambangan. Tentunya kami akan tetap memantau situasi keamanan wilayah perbatasan yang menjadi tugas dan tanggung jawab bersama," ujarnya.

Setelah mengamankan para TKI itu, Arif menuturkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Kalimantan Utara dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit serta Polsek Sebatik Barat. Berdasarkan keterangan WNI yang hendak ke Negeri Jiran tersebut, mereka menuju Sebatik melalui Pelabuhan Haji Mukhtar Nunukan.

Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Wilayah Kaltara, Kombes Pol Jaya Ginting menyebut, sinergitas TNI-Polri dan BP2MI telah melaksanakan salah satu tugas negara, yaitu dengan menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi warganya sebagaimana dalam UUD 1945. Sehingga WNI yang ingin bekerja di Malaysia bisa dipastikan terlindungi dari segi kesejahteraan, sosial dan juga hukumnya.

"Dilakukan pencegahan bukan berarti mereka tidak boleh bekerja di luar negeri, namun diharapkan mereka bisa masuk secara legal atau secara prosedural agar bisa mendapatkan kekuatan hukum," jelas Jaya.

Editor: Surya