Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kalapas IIA Tanjungpinang Pastikan Tindak Tegas Bagi Napi Terlibat Narkoba
Oleh : Devi Hendiani
Sabtu | 28-05-2022 | 13:36 WIB
A-NARKOBA-LAPAS-PINANG.jpg Honda-Batam
Pemeriksaan narkoba di Lapas Tanjungpinang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Keberhasilan pengungkapan yang diduga bandar narkotika dari dalam penjara yang diedarkan di Tanjungpinang, Sabtu (28/05/2022), hal ini tidak lepas sinergitas antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tanjungpinang dengan Polresta Tanjungpinang.

Demikian ungkap Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat. Selain itu, pihaknya juga akan terbuka menerima informasi dari Kepolisian, apabila diduga ada keterlibatan warga binaan pemasyarakatan terhadap tindak pelaku kejahatan.

Wahyu Hidayat menegaskan, pihaknya akan menindak tegas WBP yang terlibat peredaran narkoba sesuai dengan permenkumham No 06 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan Permenkumham No 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No 3 tahun 2018 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti, mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat,cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bahwa setiap warga binaan yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas berupa tidak diberikan hak-haknya yakni remisi.

"Lapas tanjungpinang telah melaksanakan deteksi dini dengan pemeriksaan dan penggeledahan dan pertukaran informasi dengan APH lainnya. Terkait kasus yang melibatkan WBP inisial F, telah dilakukan pemeriksaan dan diberikan hukuman disiplin, yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin pada bulan februari 2022 dan hasil pemeriksaan alat komunikasinya telah diinformasikan kepada Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang," ungkap Wahyu.

Wahyu menambahkan, berbagai upaya dilakukan untuk mendukung program nasional pencegahan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba (P4GN) di antaranya deteksi dini ganggu keamanan dan ketertiban dengan melakukan penggeledahan blok hunian warga binaan serta bersinergi dengan aparat hukum lainnya.

"Sinergitas Lapas Tanjungpinang dengan Polresta Tanjungpinang melakukan pertukaran informasi perihal pengungkapan jaringan sindikat narkoba. Jika pada saat penggeledahan ditemukan adanya benda berbahaya kita langsung laporkan ke Pihak Kepolisian agar dilakukan penindakan lebih lanjut," jelas Wahyu.

Editor: Dardani