Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Tolak Praperadilan Tersangka PMI Ilegal di Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 18-05-2022 | 20:36 WIB
putusan-prapid-tsk-TKI.jpg Honda-Batam
Sidang Praperadilan di PN Tanjungpinang, pembacaan putusan atas gugatan tersangka TPPO PMI ilegal melawan Polres Bintan, Rabu (18/5/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Illegal (PMI) yang diajukan tersangka Andi Ruslan terhadap Polres Bintan.

Putusan dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang, Anggalanto Boang Manalu dalam sidang yang digelar Rabu (18/5/2022).

Hakim Anggalanto Boang Manalu, dalam putusannya, mengatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon terhadap Polres Bintan. "Menyatakan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polisi terhadap kasus Aquo, sudah sesuai dengan aturan dan prosedural hukum yang berlaku. Membebankan biaya perkara pada Pemohon," kata hakim Anggalanto, membacakan amar putusannya.

Pembacaan putusan ini, dihadiri tersangka Andi Ruslan melalui kuasa ukumnya dan Polres Bintan oleh Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kepri, Satreskrim Polres Bintan, Si Kum Polres Bintan.

Dengan putusan pengadilan ini, Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kepri melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Ardianiki, mengatakan, akan segera merampungkan proses penyidikan kasus tersangka, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pelimpahan.

"Kami akan langsung koordinasi dengan pihak JPU untuk proses selanjutnya. Saat ini, berkas perkara sudah tahap I di Kejari Bintan," jelas Iptu Ardianiki.

Sebelumnya, tersangka TPPO Pekerja Migran Indoensia ilegal, Andi Ruslan mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka ke PN Tanjungpinang.

Atas guatan praperadilan ini, penyidik Polres Bintan dan Bid Kum Polda juga menurun Tim Kuasa hukumnya untuk menghadapi gugatan Praperadilan tersangka tersebut di PN Tanjungpinang.

Editor: Gokli