Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beli Sabu 0,50 Gram dari Kampung Aceh, Suriono Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 18-05-2022 | 17:23 WIB
sabu-05.jpg Honda-Batam
Sidang virtual di PN Batam, pembacaan surat dakwaan perkara narkotika, Rabu (18/5/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suriono alias Mansur, pemuda pengangguran yang ditangkap aparat kepolisian usai membeli sabu di Simpang Dam, Kampung Aceh, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/5/2022).

"Terdakwa Suriono ditangkap aparat kepolisian sesaat setelah membeli sabu di Kampung Aceh sekira bulan Februari 2020 lalu," kata Jaksa Nani Herawati saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Pada saat penangkapan, kata dia, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kristal diduga sabu. Barang bukti tersebut disembunyiakan dalam jaket yang dikenakannya.

"Berat total dari barang bukti yang diamankan adalah 0,50 gram," tambahnya.

Setelah penangkapan dan diinterogasi, lanjutnya, terdakwa pun mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama Zidan di Kampung Aceh, Simpang Dam, Kota Batam.

Masih dari pengakuan terdakwa, sabu tersebut akan diedarkan ke para calon pembeli di Kota Batam dengan harga yang bervariasi. "Sabu itu akan dijual kembali ke para calon pembeli," imbuhnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Setelah mendengarkan uraian surat dakwaan dari jaksa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli