Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Kembali Berhasil Tangkap 3 Penyelundup Sabu 11 Kg di Perairan Lingga
Oleh : Putra Gema
Rabu | 18-05-2022 | 13:52 WIB
bnnp_ungkap-sabu-11kg-lingga-01.jpg Honda-Batam
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry P Simanjuntak saat merilis pengungkapan penyelundupan sabu dari Perairan Lingga, dengan barang bukti 11 Kg dan 3 tersangka, Rabu (18/5/2022). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menangkap tiga pelaku penyeludupan 11 kilogram narkotika jenis sabu di Perairan Pulau Kentar, Kabupaten Lingga.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry P Simanjuntak, mengatakan, penangkapan ini berlangsung pada 15 Mei 2022 lalu sekira pukul 17.10 WIB.

Henry menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, terdapat tiga orang yang membawa narkotika jenis sabu.

Mendapati laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pendalaman dan berhasil menangkap AH (52), AS (42) serta IN (43) saat mengendarai kapal speed boat di Perairan Pulau Kentar, Kabupaten Lingga.

"Saat penggeledahan, tim mandapati 11 bungkusan teh china. Setelah di cek, 11 bungkusan tersebut merupakan narkotika jenis sabu seberat 11.094 gram," kata Henry di Kantor BNNP Kepri, Rabu (18/5/2022).

Diungkapkannya, ketiga pelaku ini diiming-imingi uang sebesar Rp 10 juta untuk satu kilogramnya ketika berhasil diselundupkan ke Kota Batam dan telah menerima biaya transportasi sebesar Rp 25 juta.

"3 orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal, pidana mati atau seumur hidup," tutupnya.

Editor: Gokli