Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siap-siap! Badan Pungutan Iuran Batu Bara Terbentuk Juli 2022
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-05-2022 | 13:36 WIB
A-BATU-BARAjpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi kegiatan eksplorasi batu bara. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah dikabarkan akan merampungkan pembentukan Entitas Khusus Batu Bara sebagai Badan Layanan Umum (BLU) pemungut iuran batu bara pada Juli 2022 ini.

Kelak, tugas utama BLU Batu Bara adalah memungut (collecting) dan menyalurkan (distributing) dana kompensasi batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Dalam rencana sebelumnya, dengan adanya BLU batu bara itu, harga batu bara DMO akan dilepas melalui mekanisme pasar atau bukan lagi menjadi harga patokan senilai US$ 70 per ton seperti saat ini.

Dengan harga dilepas ke pasar itu, BLU batu bara akan memungut nilai selisih harga pasar dengan harga patokan US$ 70 per ton tersebut. Hasil dari selisih harga itu akan diberikan kepada PT PLN (Persero) selaku badan usaha yang membeli batu bara DMO dengan harga pasar.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif membenarkan bahwa diharapkan BLU batu bara itu sudah terbentuk pada Juli 2022 ini. "Saat ini masih dalam proses dan diharapkan bulan Juli 2022," ungkap Irwandy singkat kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/5/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, salah satu poinnya adalah BLU batu bara tersebut akan berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain DMO batu bara, BLU nanti juga mencakup DMO industri non-PLN (tidak termasuk industri smelter).

Adapun kemungkinan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Mineral dan Batu Bara (Tekmira) yang akan melaksanakan fungsinya sebagai BLU batu bara tersebut. "BLU nanti tugas utamanya memungut dan menyalurkan dana kompensasi DMO," ungkap sumber tersebut kepada CNBC Indonesia.

Kenapa Tekmira? Informasi yang diterima CNBC Indonesia ini menyatakan bahwa, agar Tekmira bisa secara efektif bertugas. Sebab, jika membentuk BLU batu bara baru prosesnya akan terlalu panjang karena harus ada Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan yang lebih tinggi.

"Penambahan fungsi BLU ke Tekmira menurut ESDM seharusnya tidak terlalu membebani karena hanya collecting dan distributing. PLN dan ESDM yang akan verifikasi nanti invoicenya," ungkap dia.

Di satu sisi, Pelaku usaha berharap supaya pemerintah dapat menunda pembentukan entitas khusus batu bara yang ditujukan untuk merampungkan segala polemik batu bara domestik yang sempat terjadi beberapa belakangan ini.

Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menilai dengan adanya entitas khusus ini terdapat perpanjangan daripada pengaturan yang ada.

Padahal menurut Presiden Joko Widodo, perpanjangan regulasi berpotensi melahirkan bentuk-bentuk penyimpangan dan korupsi baru dan memperlambat usaha dalam bidang energi.

"Ini sudah dibahas di DPR memang ada pengaturan baik. Tapi apakah bisa menjamin terjadi transparansi dan akuntabilitas? ini yang selalu dipertanyakan oleh dunia pada Indonesia. Good governance masih sangat mahal untuk kita dengan adanya berbagai kejadian di tingkat pusat dan daerah," katanya kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyatakan bahwa belum ada skema final mengenai pembentukan BLU pungutan batu bara itu. "Masih dalam pembahasan," ungkap dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/5/2022).

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Dardani