Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembangunan Kios di Row Jalan Kabil Akhirnya Dihentikan
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 24-07-2012 | 15:27 WIB

BATAM, batamtoday - Ketidakhadiran perwakilan sekolah Ebenhaizer, sebagai pihak yang tidak menyetujui adanya pembangunan kios di ROW jalan gerbang Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana, dalam rapat pembahasan bersama di kantor Kecamatan Nongsa, Selasa (24/7/2012) sangat disayangkan.


Rapat yang digelar di lantai I, kantor Camat Nongsa dihadiri oleh Kapolsek Nongsa, Camat Nongsa, Lurah Kabil, Kepala Satpol PP serta Ketua LPM, mengambil kesimpulan untuk tidak melanjutkan pemabangunan sebanyak 16 kios di lahan row jalan tersebut.

"Untuk sementara waktu, pembangunan kios tersebut kita minta dihentikan sampai dengan lebaran. Dan sesuai dengan ketentuan dari wali kota tidak ada penertiban dalam bulan puasa karena untuk menghindari konflik, maupun kontak fisik antara dua belah pihak ini," ujar Hendri, Kepala Satpol PP Batam kepada batamtoday.com.

Menurutnya, berdasarkan Perda No 16 Tahun 2007, tidak diperbolehkan pihak manapun melakukan pembangunan di row jalan atau taman.

Ketidakhadiran pihak sekolah maupun wali murid yang menentang adanya pembangunan kios beralasan karena mereka sudah merasa kecewa karena selama ini tidak pernah ditanggapi oleh pihak pemerintah maupun kepolisian.

"Kami tidak hadir karena kami sudah malas. Selama ini kami sudah mengadu kesana- sini tapi tidak pernah ditanggapi. Makanya kami tak mau menghadirinya," ujar Joni, perwakilan sekolah.

Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Wandi mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti himbauan dan larangan dari pihak pemerintah, dengan  asalkan ada jaminan bangunan yang telah didirikannya tidak dirusak oleh wali murid sekolah Ebenhaizer tersebut.

"Kami masih menghormati, makanya kami turuti. Yang penting jangan sampai ada yang menyentuh bangunan kami disitu," ujarnya.

Wandi juga mengatakan bahwa pihaknya mengetahui bahwa lahan yang dibangunnya tersebut adalah row jalan. Dan sebelum membangun lahan tersebut, tambah Wandi, LPM telah melaporkan hal tersebut ke pihak Kelurahan, Kecamatan, Polsek Nongsa dan Satpol PP.

"Instansi terkait tersebut tidak dapat melarang ataupun menyuruh pembangunan. Tapi dalam perjanjiannya, pihak LPM menyepakati bahwa bila sewaktu- waktu lahan tersebut akan dipergunakan oleh pemerintah makakami akan melepas lahan tersebut kembali tanpa adanya ganti rugi," ujarnya.

Dengana adanya penolakan pembangunan kios ini, Wandi merasa sangat kecewa dengan masyarakat yang menyebut diri mereka wali murid sekolah Ebenhaizer tersebut. Wandi merasa, niat baiknya selama ini tidak pernah diterima baik oleh sekelompok masyarakat di Kelurahan Kabil.

"Harusnya mereka itu mau bersama-sama mengembangkan Kabil ini. Cobalah lihat daerah kita ini sekarang, serba terbatas. Untuk itu, harusnya semua pihak bekerjasama membangun Kabil. Bukan malah seperti ini," terang Wandi.