Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, Jaksa Kembali Periksa 3 Saksi
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 13-05-2022 | 19:32 WIB
Kasi-Pidsus-Aji.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus menggesah penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2018- 2020 di SMKN 1 Batam.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dan proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlangsung.

"Masih dalam proses penyidikan. Kita masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan," kata Aji Satrio Prakoso, Jumat (13/5/2022).

Aji, sapaan akrab Kasipidsus Kejari Batam menyampaikan, baru-baru ini penyidik telah memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan terkait kasus itu. "Ketiga orang itu adalah pihak luar sekolah," ujarnya.

Masih kata Aji, selain ketiga orang itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, di antaranya pihak penyedia buku, pihak penyedia ATK dan penyedia lainnya. "Sementara Kepala Sekolah (Kepsek) dan pihak komite sekolah belum diperiksa," imbuhnya.

Ketika disinggung terkait potensi kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi itu, Aji enggan membeberkannya. Karena menurut dia, masih banyak keterangan yang harus didalami penyidik.

"Kami belum bisa ekspose, masih banyak yang harus didalami lagi. Kalau perbuatan melawan hukumnya (PMH) sudah ada, cuma angka kerugian negaranya masih terus bertambah lantaran proses penyidikan masih berlangsung sehingga belum bisa disimpulkan," jelasnya.

Aji mengatakan dugaan korupsi di SMKN 01 Batam sangat kuat. Ada sejumlah kegiatan di sekolah tersebut yang sengaja dimanipulasi sehingga menguntungkan 'oknum' tertentu.

Modus yang digunakan untuk melakukan korupsi, hampir sama dengan kasus korupsi yang terjadi di SMAN 01 Batam. Di antaranya melakukan mark up dan meminta fee kepada rekanan pegadaan barang dan jasa. Anggaran yang digunakan dari Dana BOS dan Komite tahun anggaran 2018-2020.

Ketika disinggung terkait kapan penetapan tersangka, Aji enggan membeberkannya. Karena menurut dia, masih banyak keterangan yang harus didalami penyidik. "Sabar ya, masih banyak keterangan yang harus didalami penyidik. Jika tiba waktunya, nanti kita akan ekspose siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini," tutupnya.

Editor: Gokli